News Breaking
Live
update

Breaking News

Oknum PNS DKP Pekanbaru Tipu 14 Calon Tukang Sapu Jalan

Oknum PNS DKP Pekanbaru Tipu 14 Calon Tukang Sapu Jalan



TANJAKNEWS.COM, PEKANBARU—Muhamad Anif tak berkutik. Warga Jalan Bukit Barisan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya ini diringkus tim tim opsnal Satuan Reseserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru saat berada di rumahnya, Selasa (26/5/2015).

Ternyata, pria bertubuh kurus dan berusia 48 tahun ini ditangkap atas kasus dugaan penipuan. Korbannya tak sedikit, yakni 14 orang calon pegawai harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

‘’Aku berniat mau menolong memasukkan korban ke DKP sebagai PHL tukang sapu jalan. Masing-masing orang aku minta Rp3,5 juta. Tapi mereka tak sabar lagi menunggu dan melaporkan saya ke polisi,’’ ujarnya.

Dari semua korban, oknum PNS DKP ini telah mengumpulkan uang sebanyak Rp52,5 juta. Namun digunakan untuk berfoya-foya ke tempat karaoke.

‘’Uangnya sudah habis,’’ tambah PNS golongan III B ini. Selama ini, ia bertugas sebagai pengawas PHL di wilayah Jalan Diponegoro, Gajah Mada, Cut Nyak Dien dan sekitarnya. Katanya ia sudah pernah meloloskan empat orang sebagai PHL di DKP.

‘’Aku pernah memasukkan empat orang sebagai PHL tahun 2012 lalu. Aku hanya minta uang rokok saja,’’ katanya.

Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru AKP Andhi Kurniawan Spd Rabu (27/5) mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan salah seorang korban bernama Burnas Hepi pada Senin (25/5) lalu.

‘’Begitu mendapat laporan, kita langsung turun untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan akhirnya keberadaan tersangka dapat kita lacak hingga dilakukan penangkapan,’’ sebut Kanit.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan penipuan sebanyak 14 kali. ‘’Tersangka menggunakan kaki tangan sebagai perantara untuk mencari orang yang akan dimasukkan sebagai PHL. Namanya Erni seorang pekerja yang sudah lama menjadi PHL di DKP. Tersangka meminta uang sebesar Rp3,5 juta per orang untuk bisa lolos,’’ terangnya.

Sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. ‘’Barang kali masih ada korban lain. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,’’ tutup Kanit Jatanras. [RM]

Tags