Pedoman Pemberitaan Media Siber



 PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).





 







image
Support media ini melalui Bank BRI- 701001002365501 atau Bank OCBC NISP - 669810000697
Nama

abdel,2,abu janda,1,Aceh,3,Ade Armando,1,Advertorial,2,Aisyah Istri Rasulullah,1,Akik,31,akmil,1,Alex Noerdin,1,alfa scorpii,3,Alip Ba Ta,1,Alipbata,1,Alquran,1,Alumni IPB,2,alumni SMAN91,6,amril mukminin,1,Anak,14,Anies Baswedan,11,Anwar Ibrahim,1,arab indonesia,1,arief budiman,1,arist merdeka sirait,1,arteria dahlan,1,Artikel,21,Azis Syamsudin,1,Azrul Ananda,1,Azyumardy Azra,2,Bahasa,2,Bandung,2,banjir,3,Barcelona,1,Batam,3,Baznas,1,Bea Cukai,1,Bengkalis,15,beruang madu,1,bill gates,2,Birokrasi,48,BLT,4,Bola,23,bpjs,7,Budaya,19,Buku,10,bulog,1,Buruh,22,buruh china,3,Buya Gusrizal,1,buzzer,6,Capres,1,Cek Fakta,27,citilink,1,Covid-19,164,CPNS,2,CPO,1,csr,1,cuaca,3,Curhatan Bisnis,6,Daerah,48,daihatsu,1,dapodik,1,debt collector,1,deksametasone,1,Demonstrasi,15,Disclaimer,1,diskriminasi,1,dita,1,doni monardo,1,DPD IPK,1,Dumai,4,Duniasiana,2,Ekonomi-Bisnis,78,enggano,1,facebook,2,farid gaban,6,Fashion,1,Fikih,10,Film,9,FPI,18,Gajah,3,Gaza,8,Golkar,1,gubernur kepri,1,Gus Yaqut,1,Habib Rizieq,5,haji,12,HAM,7,hamas,1,Hantavirus,1,hasril chaniago,1,Herbal,6,Hiburan,3,HijrahFest,1,Hoax,7,honorer,1,Hukrim,163,Hukum,40,IBMT Surabaya,1,ijp,29,IKASMANSAPAPA,4,indonesiana,35,Inhu,3,Internasiona,10,Internasional,72,Investigasi,26,Islam,91,Izet,1,Jakarta,6,Jalan Tol,1,Jasa Raharja,1,Jawa Timur,6,john kei,1,joke,1,jokowi,14,judi,1,Juventus,2,Kabar Mualaf,3,Kaltim,1,Kampar,22,Kampus,51,Kanal All Amin,57,kapolres,12,Karet,1,Karhutla,22,kawasaki,1,Kece,1,Kehutanan,17,kejagung,1,Kejari,1,Kelelakaan,1,Kesehatan,68,kisah nyata,7,konflik lahan,9,Kopi,5,Korupsi,35,KPAI,7,KPID,1,KPK,7,Kriminalita,33,Kriminalitas,28,Kuansing,12,Kuliner,24,lakalantas,1,leasing,3,Lifestyle,10,Liga Eropa,18,liga indonesia,3,Lingkungan,29,lion air,1,Literasi,1,liverpool,2,lobster,2,Makassar,2,mamah dedeh meninggal,1,Maradona,1,Medan,1,Media,79,Melayu,2,Meranti,6,Messi,1,mesum,2,migas,15,Migor,3,Militer,43,Minang,12,motogp,1,MTQ,1,muannas alaidid,1,Musik,4,Nadiem Makarim,6,Narkoba,63,NASA,1,Nasional,67,Nasrul Abit,1,new normal,2,News,259,Oce Satria,1,Olahraga,17,Omnibus Law,9,otomotif,19,Padangpanjang,3,Pajak,4,paleka,2,Palestina,1,Papua,11,Parkir,1,Parpol,2,PBNU,1,pedagang kaki lima,2,pedofil,1,Pedoman Siber,1,Pekanbaru,31,Pelalawan,3,Pelecehan Seksual,1,pemilu,21,Pendidikan,38,Pensiun,1,Perbankan,5,Perda,1,perikanan,2,Peristiwa,83,peristiwa. hanyut di sungai,1,Perspektif,131,Pertamina,7,Pertanian,7,petronas,1,piala dunia,3,pilgubri,13,pilkada,11,pindang,1,PKI,5,PKS,9,Pledoii,1,Polda Riau,7,Polisi,40,Politik,96,Polres Rohul,1,Pontianak,1,Porprov X Riau,1,PPDB,1,PPKM,1,prabowo,4,prakerja,4,Properti,4,psikologi,2,PSSI,5,Puan,1,pulai anak air,1,PWI,3,Quran,2,radikalisme,2,Ramadan,1,Redaksi,1,Riau,93,Rocky Gerung,1,Rohil,2,Rohul,4,rokok,3,rokok luffman,1,Ronaldo,2,rossi,2,RPP,1,rsud,7,Sambo,4,samsat pelalawan,1,Sastra,5,Satbrimobriau,1,Satwa,1,sawit,4,Sejarah Islam,12,Selebritas,31,sensus,1,sepakbola,4,Seri A,1,sex,1,Siak,4,sigit yuwono,1,Slank,1,Sosok Tanjak,90,Sport,61,Suarez,1,Sumbar,52,Surabaya,3,susi pujiastuti,4,Syamsuar,4,Tabir Kehidupan,1,Tanah,1,Tanjak TV,5,tarif listrik,2,Tekno,45,televisi,4,telkomsel,1,Tempo Doeloe,83,tengku zul,1,Tentang Kami,1,THR,3,Tips,9,TKA China,1,tkw,1,Transportasi,7,Trayek,1,triomacan2000,3,Trump,1,UAS,3,uin suska,1,Unand,1,unik,10,Unri,2,uu cilaka,1,Vaksinasi,3,Viral,24,waterpark,1,Wisata,20,yamaha,7,YLKI,5,Yogyakarta,1,Zakat,2,
ltr
static_page
tanjakNews.com: Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman Pemberitaan Media Siber
tanjakNews.com
https://www.tanjaknews.com/p/pedoman-pemberitaan-media-siber.html
https://www.tanjaknews.com/
https://www.tanjaknews.com/
https://www.tanjaknews.com/p/pedoman-pemberitaan-media-siber.html
true
881158084939466902
UTF-8
Memuat Semua Artikel Cari Artikel lain Buka Klik Reply Cancel reply Delete - Home HALAMAN ARTIKEL Buka ARTIKEL MENARIK LAINNYA FOKUS FILE CARI SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content