Disclaimer





Disclaimer

TanjakNews.com tidak bertanggung jawab atas isi opini pembaca yang disampaikan dalam bentuk surat pembaca atau komentar terhadap berita.


TanjakNews.com sangat menganjurkan agar pembaca yang hendak memberikan opini dan pendapat komentar tidak menyinggung suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), tidak menyebarkan fitnah, tidak menggunakan kata-kata kotor, tidak menggunakan nickname atau nama samaran. Pembaca pun sangat dianjurkan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.


TanjakNews.com berharap surat pembaca dan komentar pembaca digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, ide dan gagasan yang konstruktif.


TanjakNews.com juga tidak bertanggung jawab atas semua bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain dengan menggunakan atau memanfaatkan berita atau materi lain yang dipublikasikan TanjakNews.com , baik sebagian atau keseluruhan.


Berita, artikel, foto, video dan semua produk jurnalistik yang dimuat di TanjakNews.com bebas dimuat kembali di media lain, cetak, online, media sosial atau blog. Disarankan untuk menyebutkan sumber berupa link atau setidak-tidaknya menuliskan: Sumber: Tanjaknews.com.



Standar Perlindungan Profesi Wartawan


KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. 


Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.


Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:


1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;


2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;


3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;

5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;


6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;


7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;


8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;


9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.



Pekanbaru, 9 April 2013


Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers.

Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”
image
Support media ini melalui Bank BRI- 701001002365501 atau Bank OCBC NISP - 669810000697
Nama

abdel,2,abu janda,1,Aceh,3,Ade Armando,1,Advertorial,2,Aisyah Istri Rasulullah,1,Akik,31,akmil,1,Alex Noerdin,1,alfa scorpii,3,Alip Ba Ta,1,Alipbata,1,Alquran,1,Alumni IPB,2,alumni SMAN91,6,amril mukminin,1,Anak,14,Anies Baswedan,11,Anwar Ibrahim,1,arab indonesia,1,arief budiman,1,arist merdeka sirait,1,arteria dahlan,1,Artikel,21,Azis Syamsudin,1,Azrul Ananda,1,Azyumardy Azra,2,Bahasa,2,Bandung,2,banjir,3,Barcelona,1,Batam,3,Baznas,1,Bea Cukai,1,Bengkalis,15,beruang madu,1,bill gates,2,Birokrasi,48,BLT,4,Bola,23,bpjs,7,Budaya,19,Buku,10,bulog,1,Buruh,22,buruh china,3,Buya Gusrizal,1,buzzer,6,Capres,1,Cek Fakta,27,citilink,1,Covid-19,164,CPNS,2,CPO,1,csr,1,cuaca,3,Curhatan Bisnis,6,Daerah,48,daihatsu,1,dapodik,1,debt collector,1,deksametasone,1,Demonstrasi,15,Disclaimer,1,diskriminasi,1,dita,1,doni monardo,1,DPD IPK,1,Dumai,4,Duniasiana,2,Ekonomi-Bisnis,78,enggano,1,facebook,2,farid gaban,6,Fashion,1,Fikih,10,Film,9,FPI,18,Gajah,3,Gaza,8,Golkar,1,gubernur kepri,1,Gus Yaqut,1,Habib Rizieq,5,haji,12,HAM,7,hamas,1,Hantavirus,1,hasril chaniago,1,Herbal,6,Hiburan,3,HijrahFest,1,Hoax,7,honorer,1,Hukrim,163,Hukum,40,IBMT Surabaya,1,ijp,29,IKASMANSAPAPA,4,indonesiana,35,Inhu,3,Internasiona,10,Internasional,72,Investigasi,26,Islam,91,Izet,1,Jakarta,6,Jalan Tol,1,Jasa Raharja,1,Jawa Timur,6,john kei,1,joke,1,jokowi,14,judi,1,Juventus,2,Kabar Mualaf,3,Kaltim,1,Kampar,22,Kampus,51,Kanal All Amin,57,kapolres,12,Karet,1,Karhutla,22,kawasaki,1,Kece,1,Kehutanan,17,kejagung,1,Kejari,1,Kelelakaan,1,Kesehatan,68,kisah nyata,7,konflik lahan,9,Kopi,5,Korupsi,35,KPAI,7,KPID,1,KPK,7,Kriminalita,33,Kriminalitas,28,Kuansing,12,Kuliner,24,lakalantas,1,leasing,3,Lifestyle,10,Liga Eropa,18,liga indonesia,3,Lingkungan,29,lion air,1,Literasi,1,liverpool,2,lobster,2,Makassar,2,mamah dedeh meninggal,1,Maradona,1,Medan,1,Media,79,Melayu,2,Meranti,6,Messi,1,mesum,2,migas,15,Migor,3,Militer,43,Minang,12,motogp,1,MTQ,1,muannas alaidid,1,Musik,4,Nadiem Makarim,6,Narkoba,63,NASA,1,Nasional,67,Nasrul Abit,1,new normal,2,News,259,Oce Satria,1,Olahraga,17,Omnibus Law,9,otomotif,19,Padangpanjang,3,Pajak,4,paleka,2,Palestina,1,Papua,11,Parkir,1,Parpol,2,PBNU,1,pedagang kaki lima,2,pedofil,1,Pedoman Siber,1,Pekanbaru,31,Pelalawan,3,Pelecehan Seksual,1,pemilu,21,Pendidikan,38,Pensiun,1,Perbankan,5,Perda,1,perikanan,2,Peristiwa,83,peristiwa. hanyut di sungai,1,Perspektif,131,Pertamina,7,Pertanian,7,petronas,1,piala dunia,3,pilgubri,13,pilkada,11,pindang,1,PKI,5,PKS,9,Pledoii,1,Polda Riau,7,Polisi,40,Politik,96,Polres Rohul,1,Pontianak,1,Porprov X Riau,1,PPDB,1,PPKM,1,prabowo,4,prakerja,4,Properti,4,psikologi,2,PSSI,5,Puan,1,pulai anak air,1,PWI,3,Quran,2,radikalisme,2,Ramadan,1,Redaksi,1,Riau,93,Rocky Gerung,1,Rohil,2,Rohul,4,rokok,3,rokok luffman,1,Ronaldo,2,rossi,2,RPP,1,rsud,7,Sambo,4,samsat pelalawan,1,Sastra,5,Satbrimobriau,1,Satwa,1,sawit,4,Sejarah Islam,12,Selebritas,31,sensus,1,sepakbola,4,Seri A,1,sex,1,Siak,4,sigit yuwono,1,Slank,1,Sosok Tanjak,90,Sport,61,Suarez,1,Sumbar,52,Surabaya,3,susi pujiastuti,4,Syamsuar,4,Tabir Kehidupan,1,Tanah,1,Tanjak TV,5,tarif listrik,2,Tekno,45,televisi,4,telkomsel,1,Tempo Doeloe,83,tengku zul,1,Tentang Kami,1,THR,3,Tips,9,TKA China,1,tkw,1,Transportasi,7,Trayek,1,triomacan2000,3,Trump,1,UAS,3,uin suska,1,Unand,1,unik,10,Unri,2,uu cilaka,1,Vaksinasi,3,Viral,24,waterpark,1,Wisata,20,yamaha,7,YLKI,5,Yogyakarta,1,Zakat,2,
ltr
static_page
tanjakNews.com: Disclaimer
Disclaimer
tanjakNews.com
https://www.tanjaknews.com/p/disclaimer.html
https://www.tanjaknews.com/
https://www.tanjaknews.com/
https://www.tanjaknews.com/p/disclaimer.html
true
881158084939466902
UTF-8
Memuat Semua Artikel Cari Artikel lain Buka Klik Reply Cancel reply Delete - Home HALAMAN ARTIKEL Buka ARTIKEL MENARIK LAINNYA FOKUS FILE CARI SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content