Redaksi

TNCMedia  

Tayang pertama kali 9 April 2013
Terbit berdasarkan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Diterbitkan oleh:
Oke Digital

Penanggung Jawab:

Eka Satria, SH

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: 

Eka Satria SH (Oce E Satria)
Wartawan Utama Uji Kompetensi Wartawan Dewan Pers: UKW 15575-PWI/WU/DP/XII/2018/17/09/71


Pemimpin Usaha: 
Lukman Al Hakimi, Skom

Redaktur Pelaksana :
Oce E Satria , Lukman Al Hakimi

Dewan Redaksi :
Oce E Satria, Lukman Al Hakimi, Linda SSi, R Fitrah Mohammad,  Salwa Shabra-Shatilla, Nofrizal

Reporter:
Oce, Lukman   (Pekanbaru)
R.F Mohammad (Jakarta)
Fadli Hasibuan (Batam)
(Kepulauan Mentawai)
Miftahul Munir (Kontributor Dumai)
Sohibul Anam (Surabaya)

Tim TI & Website:

Lukman Al Hakimi, Syafrudin


Marketing:

Ade,  Linda Rivai


Alamat Redaksi/Tata Usaha :

Komplek Taman Bunga Blok A-4, Jalan Cipta Karya Ujung Pekanbaru
Email: tanjaknewspku@gmail.com
Telp: 082113030454, 085263923344


Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

  1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
  2. menghormati hak privasi;
  3. tidak menyuap;
  4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
  5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
  6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
  7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
  8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

  1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

  1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
  2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

  1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

  1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
  2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
  4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

  1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

  1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

  1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Redaksi tanjakNews.com melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.

Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Kaidah.id dilakukan melalui nomor kontak yang tertera di halaman Hubungi Kamimaupun surat elektronik ke alamat tanjaknewspku@gmail.com dengan menggunakan subyek: HAK JAWAB.

Penyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab dilakukan oleh pemohon dengan menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, redaksi Kaidah.id akan melakukan ralat maupun koreksi, diantaranya :

  • Ralat judul
  • Koreksi informasi
  • Koreksi isi artikel
  • Menghapus identitas narasumber
  • Ralat atribusi/nama
  • Hak jawab
  • Mekanisme lain melalui Dewan Pers



image
Support media ini melalui Bank BRI- 701001002365501 atau Bank OCBC NISP - 669810000697
Nama

abdel,2,abu janda,1,Aceh,3,Ade Armando,1,Advertorial,2,Aisyah Istri Rasulullah,1,Akik,31,akmil,1,Alex Noerdin,1,alfa scorpii,3,Alip Ba Ta,1,Alipbata,1,Alquran,1,Alumni IPB,2,alumni SMAN91,6,amril mukminin,1,Anak,14,Anies Baswedan,11,Anwar Ibrahim,1,arab indonesia,1,arief budiman,1,arist merdeka sirait,1,arteria dahlan,1,Artikel,21,Azis Syamsudin,1,Azrul Ananda,1,Azyumardy Azra,2,Bahasa,2,Bandung,2,banjir,3,Barcelona,1,Batam,3,Baznas,1,Bea Cukai,1,Bengkalis,15,beruang madu,1,bill gates,2,Birokrasi,48,BLT,4,Bola,23,bpjs,7,Budaya,19,Buku,10,bulog,1,Buruh,22,buruh china,3,Buya Gusrizal,1,buzzer,6,Capres,1,Cek Fakta,27,citilink,1,Covid-19,164,CPNS,2,CPO,1,csr,1,cuaca,3,Curhatan Bisnis,6,Daerah,48,daihatsu,1,dapodik,1,debt collector,1,deksametasone,1,Demonstrasi,15,Disclaimer,1,diskriminasi,1,dita,1,doni monardo,1,DPD IPK,1,Dumai,4,Duniasiana,2,Ekonomi-Bisnis,78,enggano,1,facebook,2,farid gaban,6,Fashion,1,Fikih,10,Film,9,FPI,18,Gajah,3,Gaza,8,Golkar,1,gubernur kepri,1,Gus Yaqut,1,Habib Rizieq,5,haji,12,HAM,7,hamas,1,Hantavirus,1,hasril chaniago,1,Herbal,6,Hiburan,3,HijrahFest,1,Hoax,7,honorer,1,Hukrim,163,Hukum,40,IBMT Surabaya,1,ijp,29,IKASMANSAPAPA,4,indonesiana,35,Inhu,3,Internasiona,10,Internasional,72,Investigasi,26,Islam,91,Izet,1,Jakarta,6,Jalan Tol,1,Jasa Raharja,1,Jawa Timur,6,john kei,1,joke,1,jokowi,14,judi,1,Juventus,2,Kabar Mualaf,3,Kaltim,1,Kampar,22,Kampus,51,Kanal All Amin,57,kapolres,12,Karet,1,Karhutla,22,kawasaki,1,Kece,1,Kehutanan,17,kejagung,1,Kejari,1,Kelelakaan,1,Kesehatan,68,kisah nyata,7,konflik lahan,9,Kopi,5,Korupsi,35,KPAI,7,KPID,1,KPK,7,Kriminalita,33,Kriminalitas,28,Kuansing,12,Kuliner,24,lakalantas,1,leasing,3,Lifestyle,10,Liga Eropa,18,liga indonesia,3,Lingkungan,29,lion air,1,Literasi,1,liverpool,2,lobster,2,Makassar,2,mamah dedeh meninggal,1,Maradona,1,Medan,1,Media,79,Melayu,2,Meranti,6,Messi,1,mesum,2,migas,15,Migor,3,Militer,43,Minang,12,motogp,1,MTQ,1,muannas alaidid,1,Musik,4,Nadiem Makarim,6,Narkoba,63,NASA,1,Nasional,67,Nasrul Abit,1,new normal,2,News,259,Oce Satria,1,Olahraga,17,Omnibus Law,9,otomotif,19,Padangpanjang,3,Pajak,4,paleka,2,Palestina,1,Papua,11,Parkir,1,Parpol,2,PBNU,1,pedagang kaki lima,2,pedofil,1,Pedoman Siber,1,Pekanbaru,31,Pelalawan,3,Pelecehan Seksual,1,pemilu,21,Pendidikan,38,Pensiun,1,Perbankan,5,Perda,1,perikanan,2,Peristiwa,83,peristiwa. hanyut di sungai,1,Perspektif,131,Pertamina,7,Pertanian,7,petronas,1,piala dunia,3,pilgubri,13,pilkada,11,pindang,1,PKI,5,PKS,9,Pledoii,1,Polda Riau,7,Polisi,40,Politik,96,Polres Rohul,1,Pontianak,1,Porprov X Riau,1,PPDB,1,PPKM,1,prabowo,4,prakerja,4,Properti,4,psikologi,2,PSSI,5,Puan,1,pulai anak air,1,PWI,3,Quran,2,radikalisme,2,Ramadan,1,Redaksi,1,Riau,93,Rocky Gerung,1,Rohil,2,Rohul,4,rokok,3,rokok luffman,1,Ronaldo,2,rossi,2,RPP,1,rsud,7,Sambo,4,samsat pelalawan,1,Sastra,5,Satbrimobriau,1,Satwa,1,sawit,4,Sejarah Islam,12,Selebritas,31,sensus,1,sepakbola,4,Seri A,1,sex,1,Siak,4,sigit yuwono,1,Slank,1,Sosok Tanjak,90,Sport,61,Suarez,1,Sumbar,52,Surabaya,3,susi pujiastuti,4,Syamsuar,4,Tabir Kehidupan,1,Tanah,1,Tanjak TV,5,tarif listrik,2,Tekno,45,televisi,4,telkomsel,1,Tempo Doeloe,83,tengku zul,1,Tentang Kami,1,THR,3,Tips,9,TKA China,1,tkw,1,Transportasi,7,Trayek,1,triomacan2000,3,Trump,1,UAS,3,uin suska,1,Unand,1,unik,10,Unri,2,uu cilaka,1,Vaksinasi,3,Viral,24,waterpark,1,Wisata,20,yamaha,7,YLKI,5,Yogyakarta,1,Zakat,2,
ltr
static_page
tanjakNews.com: Redaksi
Redaksi
Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi tanjaknews.com :Eka Satria SH (Oce E Satria)
tanjakNews.com
https://www.tanjaknews.com/p/redaksi_10.html
https://www.tanjaknews.com/
https://www.tanjaknews.com/
https://www.tanjaknews.com/p/redaksi_10.html
true
881158084939466902
UTF-8
Memuat Semua Artikel Cari Artikel lain Buka Klik Reply Cancel reply Delete - Home HALAMAN ARTIKEL Buka ARTIKEL MENARIK LAINNYA FOKUS FILE CARI SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content