News Breaking
Live
update

Breaking News

KPK Masih Pelajari Soal Beras Busuk Bulog

KPK Masih Pelajari Soal Beras Busuk Bulog



RIAUMAG, Jakarta -- Puluhan ribu ton beras cadangan yang bakal dibuang Perum Bulog bakal dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK tak semata-mata mendalami  
kemungkinan adanya  korupsi terkait impor beras yang berakhir mubazir itu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya harus mempelajari apakah terjadi problem kelembagaan ataupun regulasi yang mengaturnya. Sehingga, kasus ini masuk dalam isu korupsi atau tidak.

Seperti diberitakan, sekitar 20 ribu ton stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang disimpan oleh Perum Bulog terancam busuk. Hal tersebut terjadi karena telah berada di gudang selama 4 bulan dan belum disalurkan sehingga mengalami penurunan mutu.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi, mengungkapkan beberapa penyebab macetnya penyaluran beras tersebut sehingga mengalami penurunan mutu. Salah satunya adalah karena bencana alam.

"Bisa jadi tidak ada isu korupsi di situ, tapi isu inefisiensi, tata kelola, mismanagement dan lain-lain. Harus dipelajari lebih dulu yang lain apakah ada problem kelembagaan ataupun regulasi yang mengaturnya,” jelas Saut kepada wartawan, Selasa (3/12/2019) lalu.

Karena itu, kata Saut, KPK harus mempelajari dulu kasusnya apakah masuk dalam kompetensi KPK. "Kalau dari sisi penindakan, tentu KPK perlu mendalami lebih dahulu tentang siapa penyelenggara negaranya, berapa negara rugi dan lain-lain,” kata Saut.

Saut memastikan, KPK juga telah melakukan pencegahan melalui tiga pintu. Yakni melalui kelembagaan, regulasi serta tata kelola.

Terkait impor beras, menurutnya bisa bisnis proses atau tata kelola yang yang perlu ditinjau lagi, sehingga supply chain perberasan dari tahun ke tahun dihadapkan pada berbagai masalah. 


Untuk Bahan Baku MSG dan Ethanol

Juli lalu Perum Bulog sudah menyatakan akan melepas 50.000 ton cadangan beras pemerintah (CBP). Sementara 1 juta ton lainnya akan menyusul. 

Bulog melepas beras dalam artinya mengeluarkannya dari gudang, tapi bukan untuk kebutuhan konsumsi langsung. Disebutkan bisa dimanfaatkan untuk bahan baku MSG, ethanol, atau tepung giling.

Direktur utama Perum Bulog Budi Waseso mengungkapkan alasan pelepasan terkait dengan penurunan kualitas CBP. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018, disebutkan bahwa pelepasan CBP dilakukan apabila CBP telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit 4 bulan dan/atau berpotensi atau mengalami penurunan mutu.

"50.000 ton menjadi prioritas dilepas. Kita sudah menghitung berapa lama dia dapat bertahan dengan pengawasan laboratorium," kata Budi Waseso di Bulog Coorporate University, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019 silam. (Oce Satria/ dari berbagai sumber)

Tags