News Breaking
Live
update

Breaking News

Usai Gorok Leher Pacar Gelap, Pelaku Tulis "Mati Kw" dengan Lipstik di Dinding

Usai Gorok Leher Pacar Gelap, Pelaku Tulis "Mati Kw" dengan Lipstik di Dinding




RIAUMAG, Medan – Pelaku penggorok leher kekasihnya dengan pisau cutter akhirnya ditangkap  Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Baru dua hari pasca kejadian.

Pelaku berinisial SHH (30) ditangkap dalam suatu penyergapan dari lokasi persembunyiannya yang berada di kawasan Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Jumat (6/12/2019).

Tersangka menjadi tersangka lantaran diduga telah tega menghabisi nyawa Rubiah alias Bian,(17), dengan cara menyayat leher pacar gelapnya tersebut, dengan menggunakan pisau cutter saat berada di dalam kamar kosan di Jalan Punak, Kelurahan Sungai Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (4/12/2019) kemarin.


“Motifnya adalah si tersangka SHH ini mempunyai hubungan khusus (pacaran -red) dengan korban. Dia merasa cemburu, karena saat ke rumah kosannya pada, Rabu 4 Desember, korban keluar rumah sambil membawa musik dugem di handphonenya. Jadi dia anggap kalau korban ini selingkuh dengan laki-laki lain,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto di Mapolsek Medan Baru, Senin (9/12/2019).

Didampingi Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing dan Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Kapolrestabes Medan juga menjelaskan,  tuduhan tersangka SHH menyulut pertengkaran hebat antara kedua pasangan kekasih gelap ini. 

Akibatnya tersangka yang merupakan warga Jalan PWS Lorong Sardi, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan ini menjadi gelap mata langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka yang sudah memilik istri dan anak ini  juga mengambil handphone milik korban,” ujar Kombes Dadang. 

Bahkan, tersangka ini juga sempat menuliskan kalimat kutukan “Mati Kw” di dinding kamar kosan dengan menggunakan lipstik korban.


Dadang mengatakan polisi yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kawasan Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,  Sumut. 

Saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa menembak kedua kaki tersangka ini  karena melawan dan mencoba melarikan diri.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 subs Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(*)


Liputan: Sarwo
Editor: Oce Satria

Tags