News Breaking
Live
update

Breaking News

Selamatkan Rekan, Brigadir Polisi Tembak Tersangka yang Hunus Parang

Selamatkan Rekan, Brigadir Polisi Tembak Tersangka yang Hunus Parang




RIAU MAGAZINE, Inhil --  Brigadir Nurfajri harus memuntahkan timah panas ke kaki seorang tersangka demi menyelamatkan sejawatnya, Brigadir Budi yang terancam diparang oleh tersangka.

Saat-saat kritis itu terjadi pada penangkapan seorang pria yang diduga menjadi pelaku pengancaman. Tersangka nekat melawan polisi yang hendak menangkapnya. Ia mengejar polisi dengan parang di tangan.

Namun aksi pria berinisial AF warga Jalan Sapta Marga, Kecamatan Tembilahn Hulu itu dihentikan polisi lainnya dengan menembakkan timah panas tepat ke kaki AF, setelah tembakan peringatan tak dihiraukan. AF roboh.

Penangkapan di sebuah rumah di Jalan Harapan Ujung, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil itu bermula dari laporan warga bernama Muhammad Sidik (28) warga Jalan Batang Tuaka, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan, Tembilahan, Inhil, atas ancaman yang dilakukan AF terhadap dirinya dan temannya.

Kepada polisi, M Sidik dan temannya Saputra (21) warga Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan menuturkan,  Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB mereka  melintas di Jalan Telaga Biru Parit 10 tepatnya di persimpangan Gg. Bersama menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelapor  menuju Desa Pekan Kamis. Saat itu dari arah berlawanan datang tersangka AF yang sedang menunggang motor Vario warna merah (parang ditempelkan pada bahu). Namun entah apa sebabnya, saat berpapasan tersebut tersangka AF langsung berteriak “Woi..!”.

Diteriaki tersangka, pelapor dan Saputra  berhenti sambil menoleh ke belakang. Terlihat saat bersamaan tersangka AF memutar arah kendaraan yang dikendarainya  sambil berteriak, “Woi, kau...!”. Ia berteriak berulang-ulang dan sambil melaju mendekati pelapor dan saudara Saputra. 

Khawatir dengan apa yang akan terjadi saat itu Saputra berkata kepada temannya, “Bang.  Gas, Bang. Dia ngejar bawak parang!” . Keduanya pun langsung tancap gas  karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan (pembacokan). 

Namun tersangka AF terus mengejar mengikuti keduanya hingga dengan jarak kurang lebih 150  meter. Saat itu pelapor dan Saputra memutuskan menuju Mapolres Inhil untuk  melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut  Tm Opsnal Satreskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan atas peristiwa tindak pidana pengancaman tersebut. Hasilnya, Kamis  (20/22020) siang sekitar pukul 13.00 WIB Tim Opsnal sudah mengetahui keberadan pelaku yaitu di rumah warga bernama Ateng di Jalan Harapan Ujung Kecamatan Tembilahan Hulu. 

Tim Opsnal bersama Kanit II Iptu Indra Lubis dan anggota Polsek Tembilahan Hulu Brigadir Nurfajri Sadriades, dan Brigadir Budi langsung bergerak melakukan pengejaran menuju tempat pelaku tersebut.  Setengah jam kemudian polisi sampai di lokasi. 

Namun saat akan melakukan penangkapan, tersangka AF melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang. Tanpa diduga tersangka AF nekat mengejar Brigadir Budi  dengan sebilah parang hingga Brigadir Budi terjatuh terkena pukulan dari tersangka AF. Melihat hal tersebut Brigadir Nurfajri langsung melakukan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara. Akan tetapi tersangka AF masih memegang parang dan mendekati Brigadir Budi. 

Di saat kritis itu, Brigadir Nurfajri langsung menembak ke arah kaki tersangka AF sebanyak 2 kali hingga tersangka AF terjatuh dan berhasil di lumpuhkan. Setelah   berhasil melakukan penangkapan, tim langsung membawa tersangka AF UGD RS Puri Husada untuk mendapat perawatan.

Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno Akman menyebutkan, saat ini tersangka yang berhasil ditangkap  dibawa ke Polres Inhil untuk menjalani proses penyidikan. 

Dijelaskannya, tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana  rumusan dalam pasal 335 KUHPidana dan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sejata dan bahan peledak. (oce)

Tags