News Breaking
Live
update

Breaking News

Bisnis Narkoba, Oknum ASN Berbagi Peran dengan Suami

Bisnis Narkoba, Oknum ASN Berbagi Peran dengan Suami



TANJAKNEWS.COM, RENGAT - Suami dan istri berbagi peran, namun dalam bisnis barang haram narkoba. Itulah yang dilakoni pasangan suami istri YW alias Y (48) bersama suami nya SO alias KT (54).  Keduanya diringkus aparat Satresnarkoba Polres Inhu, Kamis (23/4/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Azki Aris Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Inhu.

Sang istri, YW alias Y diketahui  berdinas  sebagai  Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu). Dalam melakukan aksinya, pasangan suami istri ini berbagi peran masing-masing di mana sang istri  berperan sebagai pengkomunikasi dalam transaksi. Sementara sang suami berperan sebagai penjual.

"Dalam transaksi narkoba tersebut sang istri berperan sebagai pengkomunikasi dalam transaksi yang ada hubungannya dengan perkara Narkoba, sementara suaminya berperan sebagai penjual,"  ungkap Aipda Misran Paur Humas Polres Inhu, Sabtu (25/4/2020).

Info keterlibatan pasutri tersebut dalam bisnis jual beli barang haram narkoba sampai  ke Satresnarkoba Polres Inhu  yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan KBO   Satresnarkoba Iptu Agi Vidata Kataren. tim  melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya. Saat digeledah  petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan lainnya.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka di TKP ditemukan barang bukti berupa, enam bungkus plastik di duga narkotika jenis sabu dengan berat 16,45 gram, tiga bungkus plastik di duga narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 butir warna hijau logo (S), dua unit handphone Nokia warna biru, dua unit timbangan elektrik,  dan uang tunai Rp1,7 juta serta barang bukti lainnya. 

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Inhu," pungkas Aipda Misran. (Oce)

Tags