Bisnis Narkoba, Oknum ASN Berbagi Peran dengan Suami
TANJAKNEWS.COM, RENGAT - Suami dan istri berbagi peran, namun dalam bisnis barang haram narkoba. Itulah yang dilakoni pasangan suami istri YW alias Y (48) bersama suami nya SO alias KT (54). Keduanya diringkus aparat Satresnarkoba Polres Inhu, Kamis (23/4/2020) malam sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Azki Aris Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Inhu.
Sang istri, YW alias Y diketahui berdinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu). Dalam melakukan aksinya, pasangan suami istri ini berbagi peran masing-masing di mana sang istri berperan sebagai pengkomunikasi dalam transaksi. Sementara sang suami berperan sebagai penjual.
"Dalam transaksi narkoba tersebut sang istri berperan sebagai pengkomunikasi dalam transaksi yang ada hubungannya dengan perkara Narkoba, sementara suaminya berperan sebagai penjual," ungkap Aipda Misran Paur Humas Polres Inhu, Sabtu (25/4/2020).
Info keterlibatan pasutri tersebut dalam bisnis jual beli barang haram narkoba sampai ke Satresnarkoba Polres Inhu yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan KBO Satresnarkoba Iptu Agi Vidata Kataren. tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya. Saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan lainnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka di TKP ditemukan barang bukti berupa, enam bungkus plastik di duga narkotika jenis sabu dengan berat 16,45 gram, tiga bungkus plastik di duga narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 butir warna hijau logo (S), dua unit handphone Nokia warna biru, dua unit timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1,7 juta serta barang bukti lainnya.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Inhu," pungkas Aipda Misran. (Oce)