Komnas Perlindungan Anak: Gratiskan Internet untuk Pelajar Indonesia

TanjakNews.com, Jakarta -- Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta pemerintah menyediakan fasilitas internet gratis bagi seluruh pelajar Indonesia. Hal itu sebagai konsekuensi diberlakukannya pelarangan tatap muka atau normal back to school di zona kuning, zona orange, dan zona merah.
"Dengan diperpanjangnya program belajar dari rumah (daring) berbagai pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan juga harus diselesaikan secara tepat dan cepat, salah satunya bagaimana menemukan solusi bagi sekolah dan siswa di berbagai daerah yang tidak punya akses listrik dan internet termasuk di daerah -daerah perbatasan dan daerah bencana", kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak melalui keterangan pers Komnas KPA yang diterima Tanjaknesw.com, Rabu (17/6/2020).
Komnas PA, kata Arist, menyambut baik diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi covid 19 yang mengatur pelarangan satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona orange, dan zona merah. "Itu adalah kebijakan yang tepat dan mengedepankan kepentingan terbaik anak," sebut Arist.
Lebih jauh Arist menjelaskan, supaya kebijakan pemerintah tidak terkesan uji coba atau eksperimen, sudah sepatutnya sebelum Keputusan bersama antar Menteri diberlakukan seharusnya pemerintah sudah menyediakan fasilitas internet gratis di saat pembelajaran proses sekolah jarak jauh, daring akan diberlakukan.
Pemerintah, kata Arist, harus memastikan pula bahwa akibat diberlakukannya SK bersama ini menimbulkan beban biaya bagi orangtua siswa.
"Dengan demikian seluruh biaya yang ditimbulkan harus sudah diintegrasikan dengan dana dan anggaran yang disiagakan dan disiapkan melalui program dana desa," simpulnya.
Menurutnya, Kemendikbud sudah harus bertanggung jawab untuk segala proses dan konten pendidikan, sedangkan Komimfo bertanggungjawab menyediakan teknis infrastruktur penyediaan layanan internet gratis untuk semua sekolah baik negeri dan swasta di semua tingkatan baik di desa, kota dan didaerah perbatasan serta daerah bencana maupun penyediaan alat-alat elektronik dan jaringannya.
Sementara Kemendes menyiapkan anggaran yang cukup yang diintegrasikan dalam anggaran dan dana pemberdayaan hak anak atas pendidikan dan perlindungan anak.
Oleh sebab itu sangatlah penting dan agar tidak terjadinya carut marutnya dunia pendidikan di Indonesia didalam bangsa ini sepakat menjalankan tatanan perilaku hidup normal baru di sektor pendidikan, adalah merupakan kewajiban pemerintah baik di tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi.
"Selain menggratiskan atau membebaskan dari seluruh biaya layanan internet selama masa sekolah di rumah saja, juga harus memastikan dalam situasi negara dalam Bencana Nasional Covid 19, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran pendidikan dimasing-masing pemerintah dan sektor yang sebelumnya ditetapkan 20 persen menjadi 50 persen," tegasnya.
Untuk itu, tegas Arist, dalam situasi Indonesia Darurat Bencana Nasional, kebijakan ini harus mendapat dukungan politik anggaran di DPR dan Menteri keuangan.
Dengan demikan semua anak di Indonesia yang tinggal di desa, kota bahkan di daerah-daerah perbatasan dan daerah bencana bisa mendapat layanan keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah tanpa diskriminasi. (Oce)