Lahan Perjuangan Tak Kunjung Diberi, Warga Desa Sukaramai Laporkan Ketua Koperasi
TanjakNews.com, Kampar -- Belasan warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar melaporkan dua oknum pengurus Koperasi Nenek Eno ke Polda Riau, Sabtu (29/8/2020) kemarin. Mereka melapor karena tanah perjuangan bersama yang dijanjikan tak kunjung diberi oleh pengurus koperasi itu.
Direktur LBH Keadilan Akademis Rokan Hulu Hendri SH MH CPLC CPCLE bersama rekan Sukino SH MH CPL CPCLE CPT yang mendampingi belasan warga tersebut kepada wartawan mengatakan kronologi terjadinya permasalahan ini berawal ketika Ketua Koperasi Nenek Eno, Desa Sinama Nenek H Alwi Arifin bersama pengurus lainnya Sutrisno mengajak kliennya untuk memperjuangkan tanah bekas PTPN V agar dapat dikelola kembali oleh masyarakat setempat pada tahun 2006 yang lalu. Dimana warga yang berjumlah 19 orang itu dimintai sejumlah uang untuk biaya perjuangan dengan nilai yang bervariasi dari Rp 5 juta sampai Rp 35 juta, dengan janji jika tanah sudah di dapat para donatur uang ini akan mendapatkan tanah kaplingan.
Karena pengurus koperasi berani menggunakan kwitansi sebagai tanda pemakaian uang tersebut, para warga ini pun percaya dan menyetorkan uang mereka kepada kedua pengurus koperasi tersebut. Belasan warga ini di suruh menunggu kabar selanjutnya oleh pengurus koperasi yang katanya akan memperjuangkan tanah ini secepat mungkin.
Pada akhirnya, pada bulan Juli 2019 yang lalu, perjuangan tanah ini pun membuahkan hasil, PTPN V menyerahkan lahan tersebut agar dapat dikelola oleh masyarakat di Desa Sinama Nenek. Namun, belasan warga yang sudah menjadi donatur itu tidak mendapatkan kabar dari pengurus koperasi.
Mendengar kabar baik itu, akhirnya para warga ini pun mempertanyakan janji pengurus koperasi ini. Namun H Alwi meminta warga agar bersabar karena tanah akan diberi kepada masyarakat tempatan terlebih dahulu. Setahun berselang janji itu juga belum terpenuhi oleh pengurus koperasi itu. Warga yang sudah muak karena merasa dipermainkan akhirnya mendatangi LBH Keadilan Akademis Rokan Hulu untuk meminta keadilan pada 21 Agustus 2020 kemarin melalui perwakilannya yakni Suyatno dan Sumasno.
Oleh karenanya menurut Hendri pihaknya langsung mengambil langkah-langkah dengan mensomasi pihak koperasi agar dapat mengklarifikasi permasalahan ini. Namun setelah lima hari berselang pihak koperasi itu pun tidak mau mengindahkan somasi dengan mengklarifikasi permasalahan lahan ini.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak koperasi, lanjut Hendri, akhirnya pada Sabtu (29/8/2020) dengan kesepakatan pihak LBH dan warga, kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polda Riau.
''Kita laporkan kasus ini ke Polda Riau pada Sabtu kemarin. Karena pihak koperasi tak ada itikad baiknya,'' pungkas Hendri.
Sementara itu, H Alwi Arifin selaku Ketua Koperasi Nenek Eno, Desa Sinama Nenek ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui seluler dan Whatsappnya di nomor 08217539**** hingga berita ini diturunkan belum dapat memberikan jawaban. (RiS)