News Breaking
Live
update

Breaking News

Agen Judi Togel Via Facebook, Peserta Wajib Jadi Member

Agen Judi Togel Via Facebook, Peserta Wajib Jadi Member



tanjakNews.com. KAMPAR—Seorang agen judi togel online melalui akun Facebook diringkus Polsek Tambang, Senin (29/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Pelaku adalah PW (28) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Ia diringkus di warung kopi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni handphone merek Vivo dimana ditemukanada akun Facebook atas nama Putri Amelia (Ratu Togel), Aplikasi Multi Parallel dan Aplikasi Multi Space. Kemudian handphone Iphone 11, buku tabungan BRI beserta kartu ATM, Kartu ATM BCA, mobil Honda Brio warna Abu-abu Muda BM 1384 TC, beserta STNK.

Selain itu juga ada tujuh lembar screenshot postingan yang mempromosikan nomor togel yang keluar di akun Facebook Putri Amelia, 2 lembar screenshot postingan kemenangan judi togel di akun yang sama, dan foto bukti transfer dari korban ke rekening BCA No. 8455601386 atas nama Eggi Dirwanto yang dipegang pelaku.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, terdapat aktifitas perjudian online dengan cara pelaku menawarkan nomor togel yang akan keluar. 

Modus operandi pelaku yakni, untuk dapat diberikan nomor togel yang akan keluar, peserta harus menjadi anggota grup dengan mengirimkan uang sebesar Rp300.000 untuk nomor togel 2 Angka, Rp500.000 untuk 3 angka, dan Rp 750.000 untuk 4 angka melalui rekening pelaku.

Apabila nomor Togel tersebut keluar, maka anggota grup yag telah ikut bergabung harus membagi 10% dari hasil kemenangan ke rekening yang diberikan oleh pelaku.

Akan tetapi, setelah uang terkirim dengan nomor Togel yang diberikan pelaku, ternyata tidak keluar. 

Usai terima laporan tersebut Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hendro Wahyudi beserta tim untuk melakukan penyelidikan di Desa Pulau Birandang.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung mengamankan pelaku di warung milik Daris yang terletak di Desa Pulau Birandang yang diduga sedang melakukan aktifitas perjudian online melalui media sosial facebook. 

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti ditangannya. Dan pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes.

Pelaku akan dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Hasil dari aktifitas perjudian online digunakan pelaku untuk foya-foya dan membeli mobil Honda,“ pungkas Kapolsek. (*)

Tags