Bersaksi dalam Sidang RZ, Mantan Kadishut Pelalawan Berbelit
Ia terlihat gagap dan duduk gelisah. Berkali-kali ia memutar badan dan menjulurkan serta menekuk kakinya saat hakim dan JPU mencecarnya dengan pertanyaan mana yang benar keterangan antara di BAP atau keterangan di depan persidangan. Ia bahkan mengaku ia memberi keterangan dibawah tekanan psikis.
Oleh hakim, saksi dingatkan bahwa ia boleh mencabut keterangannya di BAP. Namun Edi tak menjawab tantangan hakim.
Keringat saksi juga terlihat saat ketua majelis hakim mengatakan jika saksi dinilai berbohong ia bisa dipidana. Bahkan saksi saat ini berpotensi menjadi tersangka karena pengakuannya menerima sejumlah uang dipastikan erat kaitannya dengan izin yang diberikan pada PT MPL. Hakim menyarankan agar saksi segera mengembalikan uang haram yang diterimanya tersebut kepada KPK.
Terkait pejabat yang menandatangani pengesahan izin RKT dan BKR atas IUPHHK-HT yang tak lazim, saksi mengatakan tak terpikirkan saat itu. Adanya perbedaan dimana pengajuan ditujukan kepada Kadishut dan ternyata yang mengesahkan adalah gubernur bagi saya tidak berpikir saat itu. Karena saya pikir itu sah sah saja," jawan saksi.
Di awal keterangannya, saksi mencoba berkelit dengan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan izin prinsip IUPHHK-HT. Padahal, kata JPU lazimnya dalam adimistrasi birokrasi tentu yang mengeluarkan adalah kepala daerah atas saran teknis dari SKPD terkait.
"Saudara kan seorang Kepala Dinas Kehutanan masak mengaku tidak tahu? seharusnya saudara tahu, kemarin anak buah saudara saja tahu, kenapa mengaku tidak tahu dan tidak bisa jawab?"
Kesaksian mantan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan dan mantan Kadishut Kabupaten Siak sebelumnya menunjukkan adanya indikasi bahwa karut marut perkara kehutanan di Riau disebabkan sudah jamaknya pejabat teknis tidak bertindak sesuai kapasitas dan kemampuan teknis yang dimilikinya. Kucuran uang suap dari perusahaan-perusahan ditengarai sebagai penyebab lumpuhkan integrtas pejabat, seperi dikeluhkan Hakim Bachtiar Sitompul.. ***
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Keringat saksi juga terlihat saat ketua majelis hakim mengatakan jika saksi dinilai berbohong ia bisa dipidana. Bahkan saksi saat ini berpotensi menjadi tersangka karena pengakuannya menerima sejumlah uang dipastikan erat kaitannya dengan izin yang diberikan pada PT MPL. Hakim menyarankan agar saksi segera mengembalikan uang haram yang diterimanya tersebut kepada KPK.
Terkait pejabat yang menandatangani pengesahan izin RKT dan BKR atas IUPHHK-HT yang tak lazim, saksi mengatakan tak terpikirkan saat itu. Adanya perbedaan dimana pengajuan ditujukan kepada Kadishut dan ternyata yang mengesahkan adalah gubernur bagi saya tidak berpikir saat itu. Karena saya pikir itu sah sah saja," jawan saksi.
Di awal keterangannya, saksi mencoba berkelit dengan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan izin prinsip IUPHHK-HT. Padahal, kata JPU lazimnya dalam adimistrasi birokrasi tentu yang mengeluarkan adalah kepala daerah atas saran teknis dari SKPD terkait.
"Saudara kan seorang Kepala Dinas Kehutanan masak mengaku tidak tahu? seharusnya saudara tahu, kemarin anak buah saudara saja tahu, kenapa mengaku tidak tahu dan tidak bisa jawab?"
Kesaksian mantan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan dan mantan Kadishut Kabupaten Siak sebelumnya menunjukkan adanya indikasi bahwa karut marut perkara kehutanan di Riau disebabkan sudah jamaknya pejabat teknis tidak bertindak sesuai kapasitas dan kemampuan teknis yang dimilikinya. Kucuran uang suap dari perusahaan-perusahan ditengarai sebagai penyebab lumpuhkan integrtas pejabat, seperi dikeluhkan Hakim Bachtiar Sitompul.. ***
Powered by Telkomsel BlackBerry®