News Breaking
Live
update

Breaking News

Saksi Mantan Kadishut Pelalawan Bantah BAP

Saksi Mantan Kadishut Pelalawan Bantah BAP



TANJAKNEWS.COM, PEKANBARU-- Sidang dengan terdakwa Gubernur Riau, Rusli Zainal  menghadirkan saksi Edi Supryandi, salah seorang mantan pejabat penting di Kabupaten Pelalawan. Saksi terlihat berkali-kali gelagapan dan melontarkan jawaban yang berbelit-belit atas pertanyaan Jaksa penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, 5 Desember 2012.  Ia juga mencoba menganulir apa yang sudah diterangkannya dalam BAP tentang rekomendasi tersebut.

"Kalau itu saya kira ada kesalahan redaksional," elaknya soal keterangannya dalam BAP.

Jawaban mantan pejabat penting Pelalawan tersebut langsung mengundang tertawa pengunjung.

Jawaban Edi Supryandi lainnya yang memancing tawa adalah saat dirnya mengaku ada atau tidak ada pertimbangan teknis sebenarnya tak masalah karena keputusan akhir tetap ada pada pejabat di atas. Di lain waktu saksi mengatakan rekomendasi wajib diberikan, pada pertanyaan lain ia justru menjawab tidak ada kewajiban.

Hakim Bachtiar Sitompul pun geleng-geleng kepala. Ia bahkan menengarai bisa jadi banyak pejabat yang berlaku sama seperti yang dilakukan Edi Supryandi.

"Kalau semua pejabat teknis berprinsip seperti itu, lantas untuk apa keberadaan saudara sebagai pejabat teknis? Lebih bail ditutup saja itu Dinas Kehutanan!

Dalam pengurusan dan rekomendasi kepihak Dishut provinsi, Edi juga mengakui ada menerima sejumlah uang bernilai ratusan juta. Jaksa KPK mengingatkan saksi tentang sejumlah uang yang diterimanya sesuai pengakuannya di BAP.

Ia pernah menerima Rp250 juta dari Kepala Sub Dinas Produksi bermana Rahman dan Rp 100 juta dari staf lainnya. Uang itu diakui berasal dari Perusahaan (PT MPL).

Namun Edi kemudian membantah jumlahnya. Menurutnya, jumlah 250 juta itu yang benar adalah Rp 200 juta dan 50 juta diterima dari staf.*

Tags