News Breaking
Live
update

Breaking News

Digerebek, Perambah Hutan Coba Rampas Pistol Polisi

Digerebek, Perambah Hutan Coba Rampas Pistol Polisi



TANJAKNEWS.COM, BENGKALIS -- Tembakan peringatan diiringi tembakan melumpuhkan terpaksa dilepaskan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis terhadap seorang pelaku perambahan hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Pasalnya, satu dari puluhan pelaku yang ada mencoba melawan dan merampas pistol polisi saat dilakukan penggerebekan.

Informasi mengenai penangkapan pelaku illegal logging di Giam Siak Kecil ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK. Dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad (14/6) siang, penangkapan para pelaku perambahan hutan berlangsung pada Selasa (9/6) kemarin.

Dipaparkannya, ketika itu sekitar pukul 17.00 WIB tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis yang sebelumnya telah memantau adanya aktivitas penebangan liar di sekitar inti kawasan cagar biosfer tersebut, langsung memasuki lokasi pondok tempat beraktivitasnya puluhan orang pelaku.

Ternyata kehadiran polisi ini diketahui para pelaku yang dikatakan Guntur jumlah pelakunya diperkirakan mencapai sebanyak 20 orang. Sejumlah pelaku saat itu berusaha melarikan diri. Dari puluhan orang tersebut, tiga orang di antaranya berhasil diringkus. Namun, salah seorang dari mereka diketahui bernama Suherli bersama seorang rekannya ketika diamankan berusaha melawan dengan mendorong dan memegang tangan seorang petugas.

''Personel di lapangan sudah berusaha mengeluarkan peringatan dengan melepaskan tembakan ke udara. Cuma pelaku masih berusaha mendorong seorang personel. Akhirnya, untuk memastikan keselamatan, personel melepaskan tembakan melumpuhkan ke arah pelaku yang mengenai paha kanan pelaku bernama Suherli,'' papar Guntur.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap langsung diamankan petugas menuju Polres Bengkalis untuk ditindaklanjuti. Selain menangkap pelaku, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menemukan sebanyak sembilan deret pondok di lokasi kejadian.

''Hari Jumat (12/6) kemarin anggota kembali ke lapangan guna mengevakuasi barang bukti yang diduga digunakan dalam tindak pidana illegal logging,'' jelas Guntur.

Tak sedikit barang bukti yang diamankan. Di antaranya dua unit mesin pemotong chainsaw, parang, tali rakit kayu, tiga unit perahu, satu unit genset dan 6 kubik kayu olahan.

''Barang bukti kayu olahan diperkirakan lebih dari 6 kubik itu. Namun, belum semuanya dapat dievakuasi karena kondisi alam dan kanal tempat ditemukannya tidak memungkinkan. Jarak tempuhnya jauh sejauh 20 Km, membutuhkan waktu 8 jam guna mengevakuasi kayu tersebut,'' pungkasnya.

Setakat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti masih dalam pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Bengkalis guna pengembangan lebih lanjut.[eka]

Tags