Pesta Cabul 3 Guru SMP dan Siswi d Lab Sekolah, Satu Siswi Hamil
![]() |
ilustrasi/net |
TANJAKNEWS.com, Serang -- Tiga oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, atas dugaan pencabulan.
Oknum guru tersebut dituduh melakukan pesta sex dengan tiga siswi di Ruang Labolatorium (Lab) sekolah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi bejat ketiga oknum guru berinisial OM, DA dan AS itu terjadi pada 15 Maret 2019 sekitar Pukul 10.00 WIB atau di waktu jam istirahat sekolah. Awalnya, korban, sebut saja Bunga diajak dua temannya Melati dan Mawar untuk jajan di kantin sekolah.
Namun dalam perjalanan, Mawar dan Melati malah masuk ke dalam ruangan Labolatorium Komputer mengajak Bunga. Di dalam sana, ketiga oknum guru sudah menunggu kehadirkan ketiga anak didiknya tersebut.
Sebelum melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur itu, ketiga guru itu berpura-pura membahas mata pelajaran. Namun setelah beberapa menit berbincang, Mawar diajakan oleh DA mencari posisi untuk melakukan perbuatan bejat.
Begituvpula dengan Melati, bersama dengan AS mencari tempat melakukan hubungan seksual di dalam Lab Komputer. Sementara, Bunga sempat menolak ajakan OM, namun OM memaksa korban dengan cara menarik tangan korban dan memaksa membuka pakaian dalam Bunga, hingga terjadi persetubuhan.
Setelah kejadian itu, Bunga melarikan diri kabur dari dalam Lab Komputer. Setelah beberapa lama kejadian itu, Bunga diduga hamil dan kasus itu kemudian diketahui orangtuanya.
Selanjutnya pada 11 Juni 2019, Ibu kandung Bunga melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega membenarkan adanya laporan kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru SMP, terhadap siswinya. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya betul, nanti konfirmasi ke Kanitnya saja," katanya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Serang IPDA Deni Hartanto mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail, atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tiga oknum guru terhadap ketiga siswi mereka.
"Mohon waktu, masih dalam proses," katanya singkat.(newsg )