Untuk yang Belum Paham, Begini Cara Menggunakan QRIS
tanjakNews.com, TEKNO -- QRIS (singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard; bahasa Indonesia: "Kode Respons Cepat Standar Indonesia"; pelafalan dalam bahasa Indonesia: [/kris/]) adalah standar kode respons cepat dan komunikasi medan dekat (NFC) nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia.
QRIS dapat digunakan untuk semua ponsel pintar dengan pemindai kode QR. Tidak seperti kode QR biasa yang hanya bisa dipindai dengan satu aplikasi PJSP, QRIS dapat dipindai dengan semua aplikasi PJSP terdaftar. Terdapat dua metode pembayaran yang tersedia: QRIS statis dan QRIS dinamis. QRIS statis biasanya dipajang atau ditempel di toko, sedangkan QRIS dinamis muncul pada layar EDC atau monitor. QRIS juga tersedia sebagai pembayaran berbasis komunikasi medan dekat (NFC) dengan nama QRIS Tap.
Fungsi QRIS adalah untuk mempermudah dan menyamakan sistem pembayaran digital di Indonesia, sehingga pengguna dapat membayar dengan berbagai aplikasi e-wallet atau mobile banking dengan cukup satu kode QR.
Lebih detail:
Standar Nasional:
QRIS adalah standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sehingga semua aplikasi e-wallet dan mobile banking yang mendukung QRIS akan menggunakan kode QR yang sama.
QRIS memiliki dua fitur utama yang dikenal dengan QRIS Bayar dan QRIS Transfer.
QRIS Bayar adalah fitur yang digunakan untuk transaksi pembayaran pada merchant, bisa dipakai pembayaran produk, jasa, atau tagihan tertentu. Fitur ini biasa digunakan saat berbelanja di toko restoran, atau layanan yang menyediakan kode QR untuk pembayaran.
Kemudahan Transaksi:
QRIS menyederhanakan proses pembayaran digital. Pengguna hanya perlu memindai kode QR yang disediakan merchant dan memilih aplikasi pembayaran yang diinginkan.
QRIS Bayar menggunakan kode QR statis. Artinya, kode ini dapat digunakan berulang kali dan tetap sama untuk semua transaksi, dengan atau tanpa nominal yang telah ditentukan.
Integrasi Pembayaran:
QRIS mengintegrasikan berbagai platform pembayaran digital, sehingga pengguna tidak perlu memiliki aplikasi e-wallet atau mobile banking dari semua merchant.
Manfaat:
1. Efisiensi: Transaksi lebih cepat dan mudah karena tidak perlu menggunakan uang tunai atau kartu fisik.
2. Inklusi Keuangan: QRIS memperluas akses layanan keuangan digital kepada masyarakat yang belum memiliki akses perbankan.
3. Mengurangi Risiko: Transaksi digital lebih aman karena terenkripsi dan mengurangi risiko penipuan atau pencurian.
Cara Menggunakan:
1. Buka aplikasi e-wallet atau mobile banking yang mendukung QRIS.
2. Scan kode QR yang disediakan merchant.
3. Masukkan nominal pembayaran (jika QRIS statis) atau konfirmasi nominal yang sudah tertera (jika QRIS dinamis).
4. Masukkan PIN atau verifikasi lainnya untuk menyelesaikan transaksi.
QRIS Transfer
QRIS Transfer merupakan fitur yang digunakan untuk mengirim uang atau menerima transfer dana ke antar pengguna QRIS.
Fitur ini dapat digunakan untuk transaksi yang bersifat pribadi, seperti mengirim uang ke teman, keluarga atau kolega tanpa perlu memasukkan nomor rekening bank atau nama bank.
Kode QR ini biasanya dibuat oleh penerima uang melalui aplikasi aplikasi dompet digital atau mobile banking. Pengirim uang dapat melakukan transfer melalui sesama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bank maupun PJP bank berbeda dan non-bank.
Baik pengirim dan penerima uang hanya perlu menyiapkan ponsel pintar yang memiliki aplikasi dompet digital atau mobile banking dengan fitur QRIS Transfer.
QRIS Transfer menggunakan kode QRIS dinamis. Ini berarti kode hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Apabila ingin melakukan transaksi lainnya, pengguna perlu membuat kode QR baru.
Sejarah
Sebelum QRIS dibuat, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran menyediakan kode QR yang berbeda untuk tiap merchant. Misalnya, pembeli harus memiliki GoPay jika merchant-nya hanya menyediakan kode QR GoPay. Karena dianggap tidak praktis, Bank Indonesia memutuskan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran dan penyelenggara jasa sistem pembayaran yang terdaftar di Bank Indonesia. BI kemudian mengesahkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019. Standar ini kelak diberi nama Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan diluncurkan bertepatan dengan 74 tahun Indonesia merdeka.
Perry Warjiyo selaku Gubernur BI meluncurkan QRIS dengan jargon "Unggul", yaitu pembayaran bersifat universal, sangat mudah dan aman (gampang), untung karena efisiensi pembayaran dan waktu dan menghasilkan transaksi saling menguntungkan antara pembeli dan penjual, dan langsung (dapat langsung terjadi dengan cepat). QRIS mulai wajib diimplementasikan secara nasional pada 1 Januari 2020.
Dengan merebaknya pandemi koronavirus (COVID-19), para pelaku bisnis mulai dari UMKM hingga usaha besar berbondong-bondong mendaftar QRIS seiring meningkatnya transaksi secara daring dan jarak jauh. Rully Indrawan selaku sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM menyebut bahwa dengan mendaftar QRIS, pedagang "...dapat membangun credit profile untuk memudahkan mendapatkan pembiayaan. (...) Transaksi tercatat dengan rapi dan masuk ke rekening (pemilik) dan (tentunya) murah (dan mudah), serta menghindari pencurian dan peredaran uang palsu".
Pada Oktober 2020, BI telah mencatat bahwa QRIS sudah diimplementasikan kira-kira di 3,6 juta UMKM di seluruh Indonesia. Selain UMKM, sejumlah objek wisata, moda transportasi bus, dan aplikasi pemesanan tiket kereta api KAI Access sudah menggunakan QRIS.
Pada Maret 2025, pembayaran nontunai berbasis komunikasi medan dekat (NFC) diluncurkan dengan nama QRIS Tap. Dibandingkan QRIS berbasis kode respons cepat yang membutuhkan waktu sekitar 5 detik, waktu pembayaran dengan QRIS Tap hanya membutuhkan 0,3 detik. QRIS Tap saat ini hanya tersedia di perangkat Android, tetapi dukungan untuk perangkat iOS sedang dalam tahap pengembangan.
Mekanisme
Secara umum, QRIS memanfaatkan format kode QR pembayaran milik EMVCo, baik format kode QR yang ditampilkan oleh pembayar maupun kode yang ditampilkan oleh merchant. Format serupa juga telah sebelumnya dipakai oleh beberapa penyedia jasa pembayaran di Indonesia, termasuk Bank Mega, OttoPay, OttoCash, OVO, dan BCA (QRKu), serta beberapa penyedia jasa pembayaran luar negeri termasuk Malaysia (DuitNow QR) dan Singapura (NETS QR/SGQR). Hal tersebut memudahkan Bank Indonesia dan ASPI untuk mengintegrasikan sistem pembayaran QRIS dengan sistem pembayaran nasional berbasis QR lainnya.
Setiap merchant, baik individu maupun perusahaan, berhak untuk mendaftar dan mendapatkan kode QRIS baru dengan syarat-syarat administratif berupa NIK, NPWP, serta informasi dan bukti tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh mereka.
Setiap merchant yang berhasil melalui proses pendaftaran kemudian diberikan sebuah nomor induk merchant, atau yang juga disebut sebagai NMID, yang selalu sama untuk setiap kode QRIS statis dan dinamis yang dikeluarkan antar penyedia jasa pembayaran yang berpartisipasi. Sebagai contoh, sebuah pedagang yang sebelumnya telah memiliki kode QR milik GoPay, LinkAja dan Dana, kini menerima tiga buah kode QRIS baru dengan NMID yang sama.
Setiap transaksi yang dilakukan melalui QRIS sama-sama dilakukan menggunakan sistem pembayaran nasional GPN, terutama untuk memudahkan proses pemindahan dana secara cepat dan efisien tanpa memerlukan intervensi dan biaya tambahan dari sistem pembayaran global seperti Mastercard dan Visa. Hal ini juga menjadi salah satu faktor di balik rendahnya biaya transaksi yang dibebankan oleh para merchant dari para pengguna, yakni 0,7% dari bruto transaksi untuk merchant regular, 0,6% untuk kegiatan pendidikan, 0,4% untuk SPBU, serta 0% untuk bantuan, yayasan, dan organisasi sosial.
Keempat tarif tersebut masih tergolong lebih rendah daripada transaksi kartu debit yang kerap dikenakan biaya sebesar 1% serta kartu kredit yang dikenakan hingga 2,5%. (*)
Wikipedia dan AI
