News Breaking
Live
update

Breaking News

KTA Caleg Terpilih PBB Dicabut

KTA Caleg Terpilih PBB Dicabut



TANJAKNEWS.COM, SINJAI -- Sengketa internal Partai Bulan Bintang (PBB) terus bergulir. Setelah menjalani proses panjang dan berliku di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pileg pada April lalu, kini pergolakan ini kembali menyala pada internal Badan Kehormatan Cabang PBB Sinjai terkait pelanggaran kode etik partai.

Api yang padam kembali berkobar menyusul amar putusan Badan Kehormatan Cabang PBB Sinjai dengan memberhentikan dan mencabut Kartu Anggota Hasna, SSos dengan nomor 73.07.03.1036 sebagai kader partai Bulan Bintang.

Ketua Badan Kehormatan Cabang PBB Kabupaten Sinjai, Abidin Husain selaku formatur partai mengatakan, ia menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan otonom partai yang berhak mengadili sengketa internal anggota partai termasuk pelanggaran kode etik.

"Kasus yang telah bergulir pada internal partai ini telah kami putuskan dan telah tertuang dalam amar putusan nomor REG SENGKETA: 7307 001/BKC/SJ/IX/2019. Sesuai prosedur putusan ini telah kami teruskan kepada DPW dan Badan Kehormatan Wilayah PBB Sul-Sel," terang Abidin.

Lebih lanjut Abidin mengakui bahwa amar putusan ini tidak ada kaitannya dengan keputusan MK terkait sengketa hasil.  

Tetapi ini menitikberatkan pada pelanggaran kode etik sesuai yang tertuang dalam amar putusan tersebut bahwa Hasna SSos terbukti melakukan pengkhianatan terhadap partai yang dikotegorikan pelanggaran berat sehingga mendapat sanksi pemecatan.

Hasil putusan ini bisa saja menjadi polemik, sebab Hasna merupakan Calon Anggota DPRD terpilih daerah pemilihan Sinjai II (Sinjai Timur-Tellulimpoe) periode  2019-2024 yang sebentar lagi akan dilantik. Sehingga semua elemen terkait harus mempertimbang keputusan ini.

Tags