News Breaking
Live
update

Breaking News

Pendamping Pemerintah Bernama TP4 itu Bakal Dibubarkan

Pendamping Pemerintah Bernama TP4 itu Bakal Dibubarkan

TANJAKNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tengah mengevaluasi keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Bahkan tak menutup kemungkinan untuk membubarkan TP4.

“Ya ini (TP4) kan nanti dievaluasi, apakah kita akan bubarkan, diganti dengan program lain,” kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dulunya dibentuk mantan Jaksa Agung, M Prasetyo, pada tahun 2015. Tujuannya untuk mengawal dan memberikan pendampingan pendampingan hukum kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional. 

TP4 Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana.

TP4 terdiri dari tiga komponen, yaitu, TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI. Kemudian TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di tiap wilayah kabupatem/kota.

Namun menurut Hasanuddin, keberadaan TP4  justru kerap disalahgunakan. 

“Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kita evaluasi,” ujarnya.

Meski curiga, namun Burhanuddin sendiri mengaku belum mengetahui pasti berapa oknum jaksa yang terindikasi menyelewengkan tugas sebagai anggota TP4, baik di pusat atau daerah. 

“Kalau hitungannya tidak ada. Tetapi kan gini ya, semuanya merasakannya kok. Anda juga kan merasakannya TP4 itu bener apa enggak. Itu saja,” ucapnya.

 “Secepatnya, yang jelas secepatnya. Jadi saya tidak ingin punya beban ya. Sebelum rapat dengan Komisi III DPR ,saya sudah menyampaikan hasilnya,” tegasnya.

Salah satu kasus korupsi yang menyeret jaksa TP4 terjadi di Yogyakarta. Kasus tersebut ditangani KPK. Jaksa TP4 yang terlibat itu ialah Eka Safitra. Eka Safitra diduga menerima Rp221 juta dari seorang kontraktor. Suap itu diduga agar Eka Safitra membantu kontraktor tersebut mendapatkan proyek. (oce)

Tags