News Breaking
Live
update

Breaking News

Kemenaker Gerebek Rumah Penampungan Calon 123 Pekerja Migran di Kramat Jati

Kemenaker Gerebek Rumah Penampungan Calon 123 Pekerja Migran di Kramat Jati

Ilustrasi


RIAU MAGAZINE, Jakarta -- Tim Kemenaker berhasil menggagalkan keberangkatan 123 orang calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan ke sejumlah negara di timur tengah, Jumát (27/12/2019). Lokasi penggerebekan berada di Kramat Jati, Jakarta Timur, sebuah rumah yang diduga milik Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),

Tim Kemenaker terdiri dari
Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) dan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktorat PNKJ).  

Sidak yang dipimpin Kasi PNKJ Kemnaker, Afri Yuldianto dan Kasi Pra dan Purna Penempatan TKI Kemnaker, Ali Tsabith,  tidak menemukan dokumen penempatan calon pekerja migran yang dipersyaratkan. 

"Apalagi lokasi penampungan merupakan rumah tinggal tanpa ada papan nama sebagaimana P3MI pada umumnya," kata Plh Direktur PPTKLN Roostiawati.

Ditegaskan Roostiawati,  123 calon PMI yang ditampung di rumah mewah berlantai dua itu adalah perempuan yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman dan Bahrain.

"Mayoritas calon PMI berasal dari Kabupaten NTB, dan sebagian dari Banten, Jateng dan Jabar," ujar Roostiawati.

Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, Roostiawati mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

”Sidak ini merupakan respon cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Timur Tengah yang ditampung di lokasi," kata Roostiawati.

Kasi PNKJ Kemnaker, Afri Yuldianto mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah. 

"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," katanya mengingatkan.

Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dipindahkan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC), Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Ali Tsabith, menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.

”Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan," ujar Ali. (*)


Oce Satria / Biro Humas Kemnaker

Tags