Polda Jatim Tetapkan Kepala PT PPI Tersangka Penimbunan Solar Subsidi
TANJAKNEWS.com, Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Kepala PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep, MR sebagai salah satu pelaku penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Sumenep, Madura, Jatim.
Menurut Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, MR dijadikan tersangka, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka karena perusahaan yang dipimpin MR diduga sengaja menimbun solar bersubsidi tanpa izin. Lalu menjual ke perusahaan industri di Sumenep dengan harga non subsidi,” terang AKBP Wahyudi, kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).
Beberapa waktu lalu, tim penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil membongkar aksi borong solar subsidi yang dinikmati perusahaan industri di Sumenep.
Aksi ini tercium aparat, berawal dari temuan tiga buah tangki warna hitam berisi BBM jenis solar subsidi milik PT PPI, di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Solar subsidi dari PT PPI ini, dijual ke PT Garam Sumenep, PT Dharma Dwipa Utama, PT Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar yakni PT Sumekar Line. (Oce Satria/Trisno)