News Breaking
Live
update

Breaking News

KPAI Desak Mendagri Terbitkan Izin Pemeriksaan Wabup Buton Utara Terkait Perdagangan Anak

KPAI Desak Mendagri Terbitkan Izin Pemeriksaan Wabup Buton Utara Terkait Perdagangan Anak





TANJAKNEWS.COM, Jakarta – Peristiwa yang dialami Bunga (15), seorang gadis di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara atas dugaan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual sudah menemukan titik terang. Rabu(25/12/2019).

Per tanggal 14 Desember 2019 Polres Muna sudah menetapkan dua tersangka yakni satu orang tetangga korban yang diduga bertindak sebagai mucikari dan seorang Wakik Bupati Kabupaten Buton Utara.

Sesuai Pasal 90 ayat (1) s.d. (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat dilakukan melalui persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Proses hokum ini perlu perhatian dari semua pihak, guna memastikan komitmen perlindungan anak dan penyelesaian hukum secara tepat.




KPAI sudah melayangkan surat yang kedua kepada Mabes Polri untuk mengawal dan menyegerakan pengusutan kasus ini agar selaras dengan mandat UU TPPO dan UUPA “setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban TPPO, akan dikenai pidana, 15 hingga 20 tahun “pasal 12 UU No 21/2007 tentang PTPPO .

KPAI sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA Deputi Perlindungan Anak untuk mengefektifkan langkah penanganan rehabilitasi dan perlindungan khusus pada korban dengan mensinergikan peran bersama Forum Pengada Layanan Kab. Muna, P2TP2A Provinsi Sultra, dan LPSK RI. 

Dalam rekomendasinya, KPAI mengapresiasi Polres Muna yang sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, sehingga menjadi preseden baik dalam penegakkan hukum di Indonesia. 

Hal ini menurut KPAI perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah, Dinas Pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak, P2TP2A dan pihak terkait agar menghormati proses hukum dengan memberikan kerjasama yang sinergis untuk memastikan peran perlindungan pada anak sesuai UU Perlindungan Anak.

KPAI juga mendesak Kemendagri menerbitkan izin pemeriksaaan kepada tersangka Wakil Bupati Buton Utara dalam mendukung  proses penegakan hukum.

Selain itu KPAI mendorong LPSK untuk proaktif dan membangun situasi kondusif dalam memberikan perlindungan pada saksi dan korban termasuk pendamping dan kuasa hukum, mengingat permasalahan anak membutuhkan perlindungan dari intimidasi, refresi bahkan upaya-upaya penggagalan proses hukum yang kerap mewarnai masalah pidana anak.

Tak terlepas pihak Pemprov Sultra juga diharapkan mengkoordinir pemenuhan rehabilitasi dan pemulihan psikososial anak korban secara optimal agar tetap memenuhi pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan baik.(*)


Liputan: Nita
Editor: Oce Satria


Tags