News Breaking
Live
update

Breaking News

Diduga Berkomplot Korupsi Dana UED-SP, Mantan Kades Ditahan

Diduga Berkomplot Korupsi Dana UED-SP, Mantan Kades Ditahan




RIAU MAGAZINE, Bengkalis -- Setelah menjalani pemeriksaan  selama lima jam akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis, JF, ditahan.

JF memenuhi panggilan jaksa penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (20/1/2020) siang. Ia merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) di desa tersebut.

"Yang bersangkutan (JF) akhirnya penuhi panggilan kami. Tadi dia langsung diperiksa jaksa penyidik," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Korps Adhyaksa Bengkalis, Agung Irawan SH kepada awak media Senin malam.

JF tiba di Kejari Bengkalis pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap JF itu, berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.

"Setelah diperiksa, tersangka JF langsung kami lakukan tindakan penahanan. Tersangka kami titipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Bengkalis," lanjutnya.

Ditambahkannya, setelah menahan para tersangka, pihaknya saat ini menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya.

"Masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi-saksi lainnya," tambahnya.

Selain JF, ada dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah AW dan SB yang masing-masing mantan Ketua dan Tata Usaha UED-SP. Terhadap dua nama insial yang disebutkan terakhir, telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan dilakukan tindakan penahanan. Keduanya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis sejak Senin (13/1/2020) lalu.

Diketahui, perkara tersebut terjadi tahun 2015-2018. Ketiga tersangka diduga melakukan rasuah dengan menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri. Ulah mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Adapun modus yang digunakan para tersangka, yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.

Masing-masing tersangka punya peran yang berbeda. Mereka mendapatkan uang pinjaman tersebut dengan nilai yang berbeda pula. Yaitu, AW selaku Ketua UED-SP mendapatkan Rp400 juta lebih, SB mendapatkan Rp300 juta lebih, dan JF mendapatkan Rp100 juta lebih.

Pada awalnya ketiga tersangka mengangsur pinjaman tersebut. Belakangan, hal itu tidak lagi dilakukan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet. ***

Tags