News Breaking
Live
update

Breaking News

Korupsi Dana MTQ, Dituntut 18 Bulan Penjara

Korupsi Dana MTQ, Dituntut 18 Bulan Penjara





RIAU MAGAZINE, Pekanbaru -- Kasus  dugaan korupsi dana kegiatan makan dan minum serta pemondokan Musabaqah Tiawati Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017, mengantarkan 3 terdakwa ke kursi pesakitan. Mereka dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rionald Feebri Rinando Napitupulu SH MH dan Misael Asarya Tambunan SH membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/1/2020) siang.

Ketiga terdakwa itu yakni, Amat Jalil, Subandi dan Mulheri.  Amat Jalil  merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).  Subandi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan terdakwa Mulheri adalah Direktur CV Listra, pihak yang menjadi rekanan yakni .

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 18 bulan," ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH.

JPU juga meminta majelis hakim membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau kurungan badan selama 3 bulan penjara.

"Terhadap uang pengganti kerugian negara, para terdakwa telah menitipkan sebanyak Rp237 juta, dari total keseluruhan Rp290.566.696," terang JPU.

Mendengar tuntutan itu, para terdakwa berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.

"Baik, sidang kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa," ujar hakim ketua sambil mengetuk palunya menyudahi.

Modus yang  dilakukan ketiga terdakwa yakni, melakukan mark up dana kegiatan tersebut. Dari hasil temuan yang dilakukan penyidik, didapati kerugian negara hingga Rp290 juta lebih. (*)

Tags