BPK Bantah Pembayaran DBH Dikaitkan dengan Audit BPK, Nah Lho?
TANJAKNEWS.COM, JAKARTA -- Pembayaran DBH dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dibantah pihak BPK.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna angkat bicara soal polemik dana bagi hasil (DBH) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan.
Agung mengatakan, pembayaran DBH dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tidak ada hubungannya dengan hasil pemeriksaan BPK. Hasil pemeriksaan BPK tidak relevan dijadikan dasar dalam pembayaran DBH yang kurang.
"Saya sudah jelaskan kemarin, bahwa tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban dari Kementerian Keuangan kepada Provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah manapun terkait kurang bayar, tidak ada hubungannya," kata Agung dalam workshop online yang berlangsung, Senin (11/5/2020).
Ditegaskan Agung, BPK hanya melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan saja, sementara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, melakukan tugasnya dalam mengelola keuangan negara.
Tak Ada Aturan Harus Hasil Audit BPK
Bahkan Agung memastikan, tidak ada satupun undang-undang terkait pemeriksaan, undang-undang terkait keuangan negara dan undang-undang terkait pembendaharaan negara yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh Kementerian Keuangan harus menunggu hasil audit BPK, khususnya DBH.
"Silakan Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, di tangan Kemenkeu, tidak perlu dihubungkan dengan pemeriksaan BPK," kata Agung.
Sebelumnya, telah menjadi polemik di kalangan publik terkait permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat untuk segera membayarkan DBH yang kurang. Kementerian Keuangan ditagih untuk membayarkan sebesar Rp5,1 triliun. (Oce)