News Breaking
Live
update

Breaking News

Kasus Laka yang Tewaskan Pelajar Rohul Masuk Tahap 2

Kasus Laka yang Tewaskan Pelajar Rohul Masuk Tahap 2




TANJAKNEWS.com, ROKAN HULU -- Penyidik Polres Rokan Hulu merampungkan berkas perkara laka lantas yang menewaskan seorang pelajar di
Kecamatan Rambah beberapa waktu lalu.

Saat ini, jelas Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting melalui Kasat Lantas, AKP Andriyanto, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.


"Berkas perkara sudah lengkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa penuntut Umum Kejari Rohul,"kata AKP Adriyanto, Ahad (31/5/2020).

Dalam perkara ini, kecelakaan maut yang menewaskan korban seorang pelajar bernama Nadifa terjadi pada akhir tahun 2019 lalu di Jalan Umum Km 180/181 Desa Babusalam Barat, Kecamatan Rambah, sekitar pukul 14.00 WIB sore.

Kecelakaan maut itu melibatkan sebuah dump truk colt diesel berplat BM 9510 MU yang disopiri  Asbar Maulana (25) dengan  sepeda motor Honda Beat BM 6644 UE yang dikendarai Ezi Afrida (35) membonceng korban Nadifa.

Saat kecelakaan terjadi,  Mitsubishi dump truck bergerak dari arah Rambah ke arah Mesjid Islamic Center Pasir Pengaraian.

Namun insiden terjadi yakni bersenggolan dengan Honda Beat. Kejadiannya di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di KM 180/181 Desa Babusallam Barat, atau di Simpang Supra Pasir Pengaraian,  sewaktu belok ke kiri hendak masuk ke Simpang Supra arah Tanjung Belit  yang.

Senggolan itu mengakibatkan  korban Nadifa (9) terjatuh ke badan jalan dan mengalami luka di bagian kepala. Ia dilarikan ke RSUD Rohul. Namun nyawanya tak tertolong, ia dinyatakan meninggal pasca mendapatkan perawatan medis.

Diakui AKP Ardiyanto, sebelumnya, perkara ini memang mengalami sedikit kendala dalam penyelidikan. Makanya berkas perkara baru bisa dilimpahkan setelah ada petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejari Rohul beberapa waktu lalu.

Ditanya mengenai pengemudi dump truk, Asbar Maulana yang tidak ditahan, AKP Adriyanto tak membantah hal itu. Penyidik memutuskan tidak dilakukan penahanan terhadap pengemudi karena dinilai kooperatif dan rutin melakukan wajib lapor ke Mapolres Rohul.

"Bahkan, saat kecelakaan, korban diantar sendiri oleh pengemudi dump truk ke RSUD Rohul," ungkap AKP Adriyanto.

Terpisah, Kepala Kejari Rohul Ivan Damanik melalui Kasi Pidum Reza Rizki Fadillah membenarkan bahwa pihaknya tengah meneliti berkas perkara Laka Lantas yang menewaskan korban atas nama Nadifa.

Bahkan, pihaknya saat ini tengah menunggu berkas tahap 2 dari Penyidik Satlantas Polres Rohul.

"Berkas tahap 1 sudah kita teliti. Memang ada beberapa petunjuk. Saat ini kita menunggu pelimpahan tahap 2," kata Reza. 

Tags