Ibu, Anak, dan Menantu Bisnis Narkoba Diringkus Polisi Inhu
TanjakNews.com, Rengat -- Dikenal sangat licin dan pandai menyimpan rajasia berbisnis narkoba satu keluarga besar di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu diringkus polisi.
Mulai dari ibu, anak dan menantu sebanyak 7 tersangka akhirnya tak berkutik ketika komplek perumahan keluarga besar mereka digerebek Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu.
Penangkapan keluarga besar berbisnis narkoba ini dilakukan Kamis (16/7/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB di rumah para tersangka setelah sebelumnya, salah seorang pembeli narkoba diringkus polisi di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal menggelar konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka Selasa (21/7/2020). Konferensi pers ini juga disaksikan ratusan masyarakat sekitar rumah tersangka yang sudah pasti mengenal baik keluarga besar ini.
Dijelaskan Kapolres, 7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.
Kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Inhu meringkus THR di ruas Jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis (16/7/2020) siang sekitar pukul 10.00 WIB. Pada polisi, THR mengaku bahwa ia mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari NRS.
Tanpa membuang waktu, sejumlah personel Satresnarkoba Polres Inhu di bawah kendali KBO Satresnarkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren langsung menuju rumah NRS di Desa Kuantan Babu dan menggerebek komplek perumahan keluarga besar NRS yang sudah lama menjadi target Polres Inhu.
Pengerebekan itu juga disaksikan perangkat Desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.
Awalnya polisi mengetuk pintu rumah. Namun berkali-kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka. Penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi, sebab di sekiling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV.
Hingga akhirnya pintu dibuka paksa dengan cara didobrak.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, polisi mencari kamar di mana NRS sengaja mengurung diri di dalam. Pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka. Polisi kemudian membuka paksa.
Begitu juga dengan rumah dan kamar-kamar lain, seperti rumah milik NS dan AN yang sekarang berstatus DPO juga harus dibuka paksa karena tidak mau membuka pintu meski sebenarnya ada orang di dalam kamar.
Hingga akhirnya di komplek rumah tersebut polisi berhasil mengamankan 6 tersangka. Para tersangka juga enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan bahwa mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba. Namun polisi tak putus asa. Rumah itu terus digeladah, tapi tak juga ditemukan barang bukti narkoba. Hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu di atas lemari kamar, juga dalam closed kamar mandi, bahkan ada di dalam septic tank karena tersangka sempat membuangnya lewat closed kamar mandi.
Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.
Dengan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Kapolres Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi Vidanata Kataren, Camat Rengat, Sulistiyono menjelaskan bahwa aktifitas keluarga besar Mk Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.
Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.
"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres.
Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU," ucap Kapolres. (Oce)