3 Komplotan Pengedar Sabu Bunga Raya Siak Diringkus
TanjakNews.com, Siak -- Tim Opsnal Reskrim Polsek Bungaraya Kamis (1/10/2020) lalu menangkap seorang pria berinisial IY (18) di depan sebuah kedai di jalan poros Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Dari pengembangan IY akhirnya dicokok dua orang tersangka lain, BA (44) dan perempuan berinisial PL(19).
"Pelaku pertama kita amankan sekitar pukul 00.15 WIB, di tepi jalan poros Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya," kata Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Ipda Musa H Sibarani.
Sebelumnya, Ipda Musa H Sibarani mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Kamis (1/10/2020) tengah malam sekitar pukul 00.15 WIB di lokasi, Kanit Reskrim dan anggota melihat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba. Keduanya segera dibuntuti.
Tepat di depan sebuah kedai di pinggir jalan poros Kampung Buantan Lestari kedua orang tersebut berhenti dan salah seorang masuk ke dalam kedai, sementara yang lainnya menunggu di atas sepeda motor. Segera saja saat itu Kanit dan anggota mengamankan pria di atas motor yang diketahui berinisial IY, warga Kecamatan Bungaraya tersebut.
Polisi melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor. Ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat lebih kurang 0,10 gram yang diletakkan di bawah pijakan kaki depan sepeda motor, termasuk sebuah handphone merek Nokia dan kaca pirex juga diamankan. Namun saat itu, temannya yang masuk ke dalam kedai rupanya menyadari tengah diburu polisi, ia langsung melarikan diri. POlisi melakukan pengejaran namun tidak ditemukan.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku IY, diakuinya bahwa masih memiliki dua paket sabu yang dipegang teman wanitanya yang berada di Kampung Siak Merambai," terang Kanit Reskrim Polsek Bungaraya itu.
Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju sebuah rumah tersebut dan mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama PL. Dan benar, dari perempuan tersebut benar ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,05 gram dan 0,07 gram. Polisi juga menyita handphone merek Nokia milik PL.
"Dari hasil introgasi PL diakuinya bahwa barang bukti berupa sabu tersebut didapatnya dari pacarnya yang bernama IY. Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota melakukan pengembangan mencari keberadaan BA, warga Medan, Sumatera Utara selaku bandar dan berhasil mengamankannya.
"Ketiga orang pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dari masing masing pelaku diamankan dibawa ke Polsek Bungaraya untuk proses Hukum lebih lanjut. Setelah kita lakukan pemeriksaan urine ketiga pelaku positif mengandung methampitamine,"ucapnya. ***