News Breaking
Live
update

Breaking News

Waka DPRD Bengkalis: Pj Bupati Bengkalis Jangan Hanya Numpang Eksis

Waka DPRD Bengkalis: Pj Bupati Bengkalis Jangan Hanya Numpang Eksis




TanjakNews.com, Bengkalis -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Syahrial Basri meminta agar Pj Bupati yang ada sekarang dapat menyelenggarakan segala urusan kekosongan pimpinan di Bengkalis.

Hal itu ia ungkapkan di akun Facebooknya Rabu (25/11/2020). Dalam akun resminya itu politisi Partai Golkar itu menyebut, PJ Bupati itu hadir di suatu daerah, menyelenggarakan urusan kekosongan pimpinan di suatu daerah.

"Perlu kita kontrol bersama apa yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan. Bukan sekadar numpang eksis seolah olah seperti Bupati Terpilih, Pengesahan APBD harus menjadi fokus utama saat ini supaya tidak melewati batas penetapan seperti yang diatur oleh Permendagri setiap tahunnya,'' tulisnya.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Partai Golkar Kabupaten Bengkalis itu membenarkan postingan di akun Facebooknya tersebut. Menurutnya ia selaku wakil rakyat sudah sewajarnya mengkritik kebijakan Pj Bupati yang terkesan jalan di tempat.

''Ya, memang betul saya memposting itu di akun saya. Selaku wakil rakyat wajar saya mengkritisi langkah Pj Bupati yang kesannya tidak ada berbuat seperti apa yang diharapkan. Biar masyarakat tahu dan menilai apa yang saya ungkapkan ini,'' ujar Syahrial.

Menurut Syahrial, tugas seorang Penjabat Bupati itu sudah jelas dan harus segera dilakukan. ''Coba saja lihat apa yang dilakukan beliau sampai sekarang. Sampai-sampai pengesahan APBD sampai saat ini belum nampak tanda-tandanya,'' ucap Syahrial lagi.

Untuk itu ia selaku wakil rakyat, menempatkan diri sebagai  pihak yang mengontrol agar Pj Bupati tidak kebablasan dari tanggung jawabnya. Dan semua yang harus diselesaikan diharap dapat terselesaikan dengan segera demi kemashalatan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Syahrial memaparkan, sesuai Permendagri, RAPBD memang harus disahkan 30 November, asalkan penyampaian RAPBD dari eksekutif normal. Dalam artian sesuai jadwal yang diatur dalam Permendagri 64 yakni pada minggu kedua bulan Agustus itu sudah MoU. Sedangkan penyampaiannya pada tanggal 16 November. Tapi yang terjadi di Bengkalis, katanya, tidak seperti itu, masih jauh ketertinggalannya. 

"Kita mengharapkan Pj Bupati harus fokus menjalankan tugas utamanya, nanti masyarakat juga yang terkena imbas, siapa yang mau disalahkan kalau itu terjadi,'' pungkas Syahrial. (Oce/Anhar Rosal)

Tags