Kapanewon Sebagai Pengganti Kecamatan
TanjakNews.com -- Kapanewon berasal dari kata asal Panewu. Panewu muasalnya merupakan pangkat atau kedudukan abdi dalem Kasultanan Yogyakarta. Panewu mengepalai 1000 cacah (menunjuk jumlah orang/penduduk).
Panewu dalam susunan organisasi Pemerintahan Kasultanan merupakan pangkat yang berkedudukan di wilayah 'Mancanegara' (wilayah Kasultanan dahulu dibagi dalam beberapa wilayah, yakni Kutanegara atau disingkat Kutagara, Negara Agung, Mancanegara, dan Pesisiran).
Dalam perkembangannya, melalui reorganisasi yang dilakukan Pemerintahan Kasultanan pada akhir zaman Hindia Belanda, Kapanewon merupakan salah satu bagian struktur organisasi pemerintahan Kraton, yakni Nagari Kasultanan, Kabupaten, Distrik/Kawedanan, Onderdistrik/Kapanewon dan Kalurahan. Untuk Kapanewon dikepalai oleh Panewu, dan Kalurahan dikepalai oleh Lurah.
Pada masa pendudukan Jepang, melalui Koorei No. 2 tentang Perubahan Tata Pemerintahan dan Pembagian Daerah Kasultanan Yogyakarta, susunan organisasi Kasultanan terbagi menjadi Kabupaten, Kapanewon/Kemantren dan Kalurahan.
Istilah Kapanewon dan Panewu sempat diganti dengan Asisten Wilayah berdasarkan Keputusan Kepala Daerah DIY No. 24/1964. Selanjutnya melalui Keputusan Kepala Daerah DIY No. 72 Tahun 1968, nama istilah Asisten Wilayah diubah menjadi Camat dengan wilayah kerjanya disebut Kecamatan. Dan kantornya disebut Kantor Kecamatan. Perubahan ini dikuatkan dengan UU 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Khusus perubahan nomenklatur Kalurahan menjadi Desa diatur dalam UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa.
Di Tahun 2020 Pemda DIY akan segera merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY guna menjalankan amanat UU No.13/2012 tentang keistimewaan DIY. Perubahan nama tersebut akan diikuti dengan berbagai perubahan identitas penanda seperti papan dan urusan administrasi lainnya.
Pada 2020 kelurahan akan berganti dengan kalurahan dan kecamatan berganti menjadi kapanewon dengan camat diganti nama Penewu.
Perubahan itu akan berlaku di seluruh DIY. Sehingga sebanyak 78 kecamatan akan berubah menjadi kapanewon dan 14 kecamatan yang berada di Kota Jogja akan berubah menjadi kemantren. Sedangkan desa akan berubah menjadi Kalurahan dan kelurahan di Kota Jogja tidak berganti nama, kepala desa akan berganti menjadi lurah dan sekdes menjadi carik.
Source : arsip DIY.
foto : kunjungan Kepala Jawatan Penerangan DIY ke Kapanewon Tepus tahun 1958.