Pesta Sabu dan Ganja, Tiga Pemuda Kecamatan Singingi Ditangkap Petugas Linmas
TanjakNews.com, Kuansing -- Tiga pemuda warga Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Singingi, Sabtu (1/5/2021) karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Dari ketiga pemuda berinisial MFS (22), MH (21) dan MHN (20) itu polisi menyita barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,60 gram dan satu peket kecil ganja seberat 501,0 gram.
Polisi mengamankan para pelaku setelah ketiganya terlebih dahulu ditangkap petugas Limmas Desa Sungai Sirih. Para pelaku diduga sedang menikmati narkoba. Petugas Linmas kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Singingi.
Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid kepada awak media pihaknya mendapat laporan Limas pada Jumat (30/4/2021) tengah malam.
"Linmas menginformasikan penangkapan tersebut ke Polsek Singingi. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Singingi dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kuning dan Desa Sungai Sirih mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," kata Asdisyah.
Asdisyah menyebutkan, penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi segera mendatangi TKP dan mengamankan ketiga orang para pelaku
"Pelaku dan Barang Bukti (BB) di baws ke polsek Singingi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Selain barang bukti narkona, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni sebuah timbangan digital, satu lintingan rokok yg diduga berisi daun ganja kering.
Kemudian sebuah alat isap sabu atau bong terbuat dari botol air mineral ukuran sedang, lima buah sedotan kecil, sepuluh lembar plastik klip ukuran kecil, sebuah botol CDR, dan tiga buah handphone android.
Begitupun tiga sepeda motor ikut diangkut polisi yakni Yamaha Jupiter MX BM 4119 XM, Yamaha Jupiter MX BM 5003 XN, dan Kawasaki KLX tanpa nopol,
"Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 111 jo 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Asdisyah. (Oce)