News Breaking
Live
update

Breaking News

Kesepakatan Aie Angek dan Penyelesaian Tapal Batas Padang Panjang - Tanah Datar

Kesepakatan Aie Angek dan Penyelesaian Tapal Batas Padang Panjang - Tanah Datar


Perspektif  Indra Gusnady

BERITA Padang Panjang yang menjadi Topik hangat di media sosial dan pemberitaan media di hari-hari belakangan ini, terkait  dengan penegasan tapal batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang. Persoalan yang sudah lama terkatung-katung dan belum menemukan titik temu.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra yang baru beberapa bulan dilantik, berinisiatif ingin menuntaskan persoalan penegasan tapal batas wilayah dengan daerah tetangga, Kota Padang Panjang sesegeranya. Semangat yang patut diberikan apresiasi. 

Keinginanan Bupati Tanah Datar ini, ternyata direspon dengan cepat pula oleh Walikota Padang Panjang, Fadli Amran. Terbukti dengan telah dilakukannya penandatanganan bersama kesepakatan awal penegasan tapal batas wilayah kedua daerah, di Aia Angek Cottage, 27 Merat 2021.

Namun hal tersebut, sepertinya menimbulkan persoalan baru. Bila kesepakatan itu ditindaklanjuti menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), maka ada ratusan jiwa warga yang berasal dari 162 kepala keluarga (KK), terancam dikeluarkan dari statusnya sebagai warga Padang Panjang. Padahal mereka bermukim, ber-KK, ber-KTP, dan memiliki dokumen kependudukannya sebagai warga Padang Panjang.

‘’Mereka bermukim di kampung yang selama ini masuk wilayah administrasi Padang Panjang, yaitu Batutagak, Tanjuang, dan Gajah Tanang dalam wilayah Nagari Gunuang. Secara administrasi pemerintahan, masyarakat kita itu adalah warga RT 10 sebanyak 53 KK, RT 11 sebanyak 50 KK, dan RT 13 sebanyak 59 KK,’’ ujar salah seorang pemuka masyarakat H. Masrizal Munaf, Minggu (23/5), di Batutagak, seperti yang dilansir Media Online Harian Singgalang, Senin,24 Mei 2021

Berbagai komentar netizen bermunculan terutama dari masyarakat dan Tokoh/Pemuka masyarakat yang ada Padang Panjang maupun di perantauan. 

Salah seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kanagarian Gunung, Dr. Yurnalisman bereaksi keras, menegaskan agar seluruh masyarakat Gunuang bersatu untuk menolak kesepakatan Walikota Padang Panjang dan Bupati Tanah Datar terkait batas wilayah. Dimana, 3 RT yang berada di Batutagak, Tanjuang dan Gajahtanang 'raib' dari Nagari Gunuang dan masuk Tanah Datar. (Riauin.com,) 3 Juni 2021.

Pihak legislatif Kota Padang Panjang juga telah mengadakan hearing dengan Pemerintah Kota Padang Panjang terkait penyelesaian tapal batas wilayah dengan daerah tetangga pada tanggal 2 Juni 2021. Dengan hasil akhir, memutuskan membentuk Pansus untuk mendalami persoalan ini. 


Bahasan

Aturan hukum yang dijadikan acuan dalam penegasan batas wilayah adalah Permendagri Nomor 141 tahun 2017. Bahwa, penegasan batas daerah berpedoman kepada dokumen penegasan batas, meliputi: UU pembentukan beserta lampirannya, Peta Rupa Bumi, Peta Topografi AD, Peta BPN, Peta pengindraan jauh, kesepakatan dan dokumen yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Penegasan batas wilayah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu: secara kartometris dan/atau survei lapangan, sesuai dengan kesepakatan tim penegasan batas daerah (pasal 1,2,3)

Metode Kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan 

pengukuran/penghitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

survei lapangan di antaranya adalah pengukuran posisi pilar batas,dengan menggunakan prinsip geodesi yaitu menggunakan metode pengukuran yang sesuai dengan kaidah-kaidah pengukuran yang baik dan benar. Dalam pengukuran pilar batas, menggunakan teknologi satelit GPS/GNSS maka model pengamatannya menggunakan metode statik differensial, Real Time Kinematik (Abidin, 2007). 

Persoalan krusial yang muncul pada beberapa daerah yang melakukan penegasan tapal batas, seringkali ada disini.  Aspek-aspek teknis yang tidak dipenuhi seperti yang dipersyaratkan, diantaranya yang terkait dengan masalah penggunaan peta yang dijadikan sebagai referensi dalam melakukan 'plotting' penarikan garis batas daerah. 

Pertanyaan mendasar adalah apakah peta pelengkap yang digunakan (peta yang lebih detil titik koordinatnya) untuk melakukan 'plotting' , sudah selaras dengan Undang Undang Pembentukan Daerah, Peta Dasar (RBI) dan dokumen kesepakatan lainnnya yang telah disepakati secara bersama sebelumnya?


Pertimbangan lain 

Di samping aspek teknis seperti yang disampaikan di atas, dirasa perlu juga memperhatikan hal-hal yang bersifat non-teknis yang berkembang.

Semenjak penetapan daerah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Daerah, realitanya, ada dinamika yang terjadi pada area perbatasan.  Dinamika itu meliputi perkembangan penduduk, bangunan, dan perubahan batas-batas alam yang mungkin terjadi. Apalagi jika didaerah area perbatasan tersebut mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat. 

Kondisi 'eksisting' ini tentu perlu diperhitungkan dalam melakukan 'plotting' titik koordinat tapal batas wilayah. Berbeda halnya jika area daerah perbatasan itu adalah lahan kosong tidak ditempati pemukiman dan aktifitas penduduk.

Selanjutnya, salah satu kekhasan Sumatera Barat adalah pengakuan terhadap tanah ulayat. Kesepakatan para pemangku adat terhadap batas-batas antar nagari di area perbatasan tersebut dahulunya, bagian yang perlu juga jadi bahan pertimbangan.

Apabila terjadi pemecahan kelompok masyarakat, seperti  adanya beberapa RT dan puluhan KK yang harus pindah daerah administratif, tentu menimbulkan persoalan juga.  Mengingat, ikatan kekarabatan secara adat budaya, sosial kemasyarakatan dan ekonomi yang sudah terjalin selama ini.

Apalagi, selama ini pengurusan administrasi kependudukan dan segala sesuatu yang berhubungan pelayanan publik dan kepemerintahan sudah di Kota Padang Panjang. Akses berbagai fasilitas dan kebutuhan masyarakatpun sangat mudah, karena luas Kota Padang Panjang yang relatif kecil yang hanya luasnya 23 Km2. Dibandingkan mereka harus akses ke ibukota Kabupaten Tanah Datar, Batusangkar yang relatif cukup jauh. Semestinya, kondisi ini perlu jadi perhatian oleh para pemangku kebijakan sebelum membuat keputusan.

Semoga, penyelesaian penetapan batas wilayah di antara kedua daerah bertetangga ini berjalan dengan baik tanpa ada para pihak, dan  masyarakat yang dirugikan.

-----------*

Padang Panjang, Senin, 7 Juni 2021

Indra Gusnady

Birokrat, Pemerhati sosial ekonomi, tinggal di Padang Panjang

Judul oleh redaksi.

Judul asli oleh penulis Indra Gusnady:  Penyelesaian Tapal Batas Wilayah

Tags