Duo Pengedar Sabu Bathin Solapan Diringkus Polres Bengkalis
tanjakNews.com, Bengkalis -- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria tersangka pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bathin Soalapan, Rabu (15/2/2022).
Kedua tersangka yakni Sunaryo (38) warga Jalan Nainggolan, Sidomulyo, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan Suyetno (55) warga Jalan Sakabotik, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis,
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tony Armando membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Kedua pelaku kita amankan dari dua tempat yang berbeda. Dari kedua tersangka kita bisa mengamankan 37,2 gram sabu," ujar Iptu Tony Armando, Kamis (24/2/2022).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu di area jalan lintas Duri. Berbekal infomasi tersebut akhirnya Tim Satresnarkoba langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
"Rabu 16 Februari pukul 22.00 WIB kita berhasil menangkap Suyetno saat bertransaksi sabu di pinggir jalan lintas Duri - Dumai, Kilometer 15, Desa Boncah Mahang," terang Tony.
Iptu Tony Armando memaparkan, setelah diinterogasi, Suyatno mengaku bahwa barang tersebut diperolehnya dari Sunario. Dari pengakuan tersebut Tim pun akhirnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan Sunario di kediamannya di Jalan Nainggolan, Desa Boncah Mahang.
"Tersangka kita amankan tanpa melakukan perlawanan dan ia mengakui jika barang itu miliknya yang didapatnya dari seseorang berinisial A di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra utara (Sumut)," jelas Iptu Tony Armando. ***