News Breaking
Live
update

Breaking News

Berbulan-bulan Diintimidasi Tukang Parkir, Pemilik Toko Lapor Polisi

Berbulan-bulan Diintimidasi Tukang Parkir, Pemilik Toko Lapor Polisi



TanjakNews.com, PEKANBARU -- Tak tahan berbulan-bulan diintimidasi tukang parkir depan tokonya, BH (29) pemilik tokoh sepatu di Jalan Imam Bonjol belakang Ramayana, Pekanbaru, melapor ke polisi. 

Sang tukang parkir IN (39) langsung diamankan Tim Opsnal Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru, Kamis (09/06/2022) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Cerita intimidasi tersebut berawal ketika IN (38) meminta kenaikan tarif parkir bulanan kepada BH, pemilik toko. Dari semula Rp300 ribu menjadi Rp450 ribu per bulan.

"Namun pemilik toko tersebut merasa keberatan dan tidak mau membayar. Semenjak pemilik toko tidak mau membayar parkir bulanan, pelaku IN selalu mengintimidasi pemilik toko," sebut asat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Jumat (10/6/2022) siang.

Oleh IN, intimidasi kepada pemilik toko dilakukan dengan cara melarang mobil bongkar barang di halaman toko, melarang pelanggan parkir di depan toko. Ia juga mengancam akan memukul kalau parkir di depan toko serta meminta uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar.

Polisi pun bertindak usai mendapat laporan dari pemilik toko. 

"Kami melakukan penyelidikan di Jalan Imam Bonjol dan berhasil mendapati fakta bahwa pelaku juga ada memintai setoran parkir bulanan kepada pemilik Toko yang lain sejumlah 300 ribu dan 150 ribu tiap bulan. Tim mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di depan ruko kosong di Jalan Imam Bonjol," ungkap Kompol Andrie. 

Saat IN digeledah, polisi menemukan sebuah gunting ukuran sedang dalam tas sandang yang dipakai pelaku.

Perbuatan IN, si tukang parkir tersebut bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, pasal 368 dan 335 KUHP. (Oce)

Tags