Komnas HAM Ingin Bertemu Putri Candrawathi Sambo
![]() |
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berjabat tangan dengan Anggota Komnas HAM Choirul Anam. [Foto:Antara] |
tanjakNews.com, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pihaknya menghormati keputusan istri Ferdy Sambo jika ingin mendapat pendampingan psikologis.
"Kalau memang dibutuhkan pendamping psikologis, Komnas HAM setuju dan menghormatinya," kata Anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/7/2022)
Namun ia mengatakan, Komnas HAM berharap bisa bertemu dengan istri Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut secara langsung untuk mengumpulkan keterangan terkait kematian Brigadir J.
Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari dokter forensik, polisi, dan tim siber yang menangani kasus tersebut; bahkan Ferdy Sambo pun tak luput untuk dimintai keterangan atas kematian Brigadir J.
"Pengumpulan data-data dan keterangan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan agar peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dapat semakin jelas diungkap," katanya.
Sebelumnya Komnas HAM telah lebih dulu mengumpulkan informasi atau keterangan dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi. Langkah itu dilakukan sebagai tahap awal dalam mengusut kematian sopir dinas istri Ferdy Sambo itu.
Selain upaya itu, Komnas HAM juga mendorong masyarakat, jika menemukan atau memiliki informasi terkait kasus tersebut, bisa menyampaikan langsung ke Komnas HAM. Dia menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara imparsial dan objektif dalam melihat kasus tersebut.
"Oleh karena itu, kami mau masuk dan mendalami tahapan ini berdasarkan fakta," ujarnya.
Dia mengatakan Komnas HAM juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan sejumlah ahli apabila hal diperlukan.
Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengusut kasus baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo. Polri dan Komnas HAM akan bekerja sesuai tugas, wewenang, dan fungsinya masing-masing seperti mandat undang-undang. (*)
Sumber Antara