Gumpita: Konflik Lahan Berlarut, Ukur Ulang Lahan Perkebunan!
PEKANBARU - Konflik lahan yang berlarut-larut di Riau antara masyarakat dengan perusahaan HPH dinilai anggota Komisi A DPRD Riau Gumpita sudah saatnya dicarikan solusinya oleh pihak terkait. Dalam hal ini, pemerintah, Gumpita meminta perangkat pemerintah terkait untuk mengukur kembali lahan perusahaan yang sering menjadi konflik dengan masyarakat.
"Agar masalah konflik lahan ini selesai, sebaknya dikukur kembali saja mana yang lahan perusahaan dan mana yang lahan warga. Jadi tidak ada perbedaan data antara perusahaan dan warga," kata Gumpita saat menerima warga Kuansing yang mengadukan masalah konflik lahan dengan PT Wanna Jingga Timur (WJT) di Pekanbaru, Kamis.
Ia menilai konflik lahan di Riau tidak ada habis-habisnya. Seyogyanya jika ada perusahaan yang beroperasi di wilayah tertentu memberikan mana yang menjadi hak masyarakat.
Pada pertemuan dengan warga yang berkonflik lahan dengan PT WJT, turut hadir Dinas Perkebunan/Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten, DPRD Kabupaten, Camat, Kepala Desa, dan warga yang berkonflik dalam hal ini warga Kecamatan Inamun.
Gumpita menilai antara beberapa instansi pemerintahan tersebut kurang komunikasi dan koordinasi. Hal ini dibuktikan dengan perbedaan data dari masing-masing pihak.
Ia menambahkan dalam hal ini anggota dewan akan membantu untuk menguraikan masalah. Jika ada hak masyarakat berikanlah sesuai dengan porsinya. Kita paham dengan pengusaha yang berinvestasi.
"Untuk itu harus ada kejelasan dari pengusaha mengenai mana yang izin dan mana yang penambahan izin. Harus dipastikan kapan Hak Guna Usaha Berakhir. jangan tiba-tiba saja sudah ada saja izin tanpa sepengetahuan Bupati dan DPRD setempat," lanjut Gumpita.
Warga di empat Kecamatan di Kabupaten Kuansing menuding PT WJT menyerobot tanah ulayat masayarakat adat setempat. Empat Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kuantan Hilir, Kecamatan Basra, Kecamatan Cirenti, dan Kecamatan Inuman.
Warga menganggap PT WJT telah menyerobot lahan seluas 1500 hektare. Namun pada saat pertemuan dengan DPRD tersebut hanya warga dari Kecamatan Inuman saja yang datang. Sedangkan dari PT WJT tak ada yang datang meskipun telah dipanggili oleh DPRD Riau.[ant]
"Agar masalah konflik lahan ini selesai, sebaknya dikukur kembali saja mana yang lahan perusahaan dan mana yang lahan warga. Jadi tidak ada perbedaan data antara perusahaan dan warga," kata Gumpita saat menerima warga Kuansing yang mengadukan masalah konflik lahan dengan PT Wanna Jingga Timur (WJT) di Pekanbaru, Kamis.
Ia menilai konflik lahan di Riau tidak ada habis-habisnya. Seyogyanya jika ada perusahaan yang beroperasi di wilayah tertentu memberikan mana yang menjadi hak masyarakat.
Pada pertemuan dengan warga yang berkonflik lahan dengan PT WJT, turut hadir Dinas Perkebunan/Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten, DPRD Kabupaten, Camat, Kepala Desa, dan warga yang berkonflik dalam hal ini warga Kecamatan Inamun.
Gumpita menilai antara beberapa instansi pemerintahan tersebut kurang komunikasi dan koordinasi. Hal ini dibuktikan dengan perbedaan data dari masing-masing pihak.
Ia menambahkan dalam hal ini anggota dewan akan membantu untuk menguraikan masalah. Jika ada hak masyarakat berikanlah sesuai dengan porsinya. Kita paham dengan pengusaha yang berinvestasi.
"Untuk itu harus ada kejelasan dari pengusaha mengenai mana yang izin dan mana yang penambahan izin. Harus dipastikan kapan Hak Guna Usaha Berakhir. jangan tiba-tiba saja sudah ada saja izin tanpa sepengetahuan Bupati dan DPRD setempat," lanjut Gumpita.
Warga di empat Kecamatan di Kabupaten Kuansing menuding PT WJT menyerobot tanah ulayat masayarakat adat setempat. Empat Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kuantan Hilir, Kecamatan Basra, Kecamatan Cirenti, dan Kecamatan Inuman.
Warga menganggap PT WJT telah menyerobot lahan seluas 1500 hektare. Namun pada saat pertemuan dengan DPRD tersebut hanya warga dari Kecamatan Inuman saja yang datang. Sedangkan dari PT WJT tak ada yang datang meskipun telah dipanggili oleh DPRD Riau.[ant]