Sekwan Riau Akui Legislator Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji
Laporan Eka Satria, Pekanbaru
SEKRETARIS DPRD Riau membantah 5 orang anggota DPRD Riau bertatus terpidana korupsi masih menerima fasilitas seperti tunjangan rumah dan transportasi. Namun diakui kelima terpidana korupsi tersebut masih menerima gaji.
Sekwan Zulkarnain Kadir saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini semua urusan administrasi seperti surat pemberhentian dari partai yang bersangkutan dan administrasi di DPRD Riau sudah dilakukan.
“Semua proses itu kita kirim ke Pemprov Riau. Selanjutnya dikirim ke Mendagri. Tapi sampai sekarang, kita belum menerima SK pemberhentian dari Mendagri," jelas Zulkadir, Kamis (21/11).
Dengan belum keluarnya SK Pemberhentian dari Kemendagri, status kelimanya masih dianggap aktif. Karena itu menurut Zulkadir mereka masih tetap menerima gaji. Hanya saja, meski banyak desakan dan kecaman dari masyarakat atas fakta tersebut, Zulkadir beralasan sesuai aturan pihaknya tidak punya kewenangan apapun untuk memberhentikan sekaligus aspek yang mengikutinya seperti penyetopan gaji. “Pemberhentian tersebut hak Mendagri. Walau kita tahu mereka sudah divonis pengadilan,” kilah Zulkadir.
Kelima anggota dewan itu adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar (Golkar), Tourechan (PDI Perjuangan), Adrian Ali (PAN), dan Syarif Hidayat (PPP). Mereka divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap revisi perda PON senilai Rp 1,8 miliar yang akan dibagikan ke 55 anggota DPRD Riau.
Diperkirakan, dari 11 item yang ada dalam penerimaan gaji, kelima terpidana korupsi tersebut masih menerima 3 item dengan total jumlah Rp 19 juta. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2010 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pada pasal 110 dijelaskan, bahwa wakil rakyat yang berstatus terdakwa dalam sebuah perkara pidana harus diberhentikan sementara. Namun anggota dewan yang belum di PAW masih berhak mendapatkan gaji. Ketentuan memang masih membolehkan wakil rakyat yang diberhentikan sementara menerima sejumlah penghasilan dari statusnya sebagai anggota dewan.
Selain ke lima anggota adewan terpidana tersebut, terpidana lainya, Tengku Muhaza yang berasal dari partai Demokrat, hingga kini masih menguasai mobil dinas yang diperolehnya saat masih menjadi anggota dewan. Mobil plat merah tersebut dikabarkan masih sering digunakan untuk keperluan antar jemput anaknya sekolah.
Terkait kabar tersebut Zulkarnain Kadir mengatakan pihaknya tidak puanya kewenangan untuk menarik mobil yang bersangkutan. Untuk penarikan mobil dinas sepenuhnya adalah wewenang Pemprov Riau.
“"Memang benar eks anggota DPRD Riau itu belum mengembalikan mobil dinasnya. Namun hal itu bukan kewenangan kami untuk menariknya. Tapi setahu saya Pemprov sudah pernah dua kali menyuratia untuk mengembalikan kendaraan tersebut,” tutur Zulkarnain. ****