News Breaking
Live
update

Breaking News

Hakim Bachtiar Sitompul Bergetar Menahan Geram pada Lukman Jafar

Hakim Bachtiar Sitompul Bergetar Menahan Geram pada Lukman Jafar

Laporan Eka Satria, Pekanbaru

KETUA Majelis Hakim Bachtiar Sitompul tak mampu menahan geram menyimak keterangan Tengku Lukman Jafar yang bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal, dalam sidang Tipikor, Kamis (28/11) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kegeramanan Bachtiar Sitompul dipicu oleh keterangan saksi yang menyebut ia mendapat izin untuk memanfaatkan lahan hutan tanaman di Pelalawan. Saksi berkali-kali mengaku tidak mengetahui dan tak paham bagaimana teknis dalam bisnis kehutanan. Ia hanya berpikir untuk menangkap peluang bisnis di bidang kehutanan yang saat itu (tahun 2003) menjadi primadona di Riau.

Ironisnya, Saksi yang saat itu akan memasuki masa persiapan pensiun (MPP) sebagai PNS dengan jabatan terakhir Asisten II Sekdaprov Riau, membuat perusahaan dengan modal finansial perusahaan nol, tidak punya pengalaman di bidang kehutanan dan tak ada kemampuan manajerial sedikitpun.

"Saya waktu itu berpikir dengan sudah mendapat izin prinsip ini saya bisa KSO-kan (kerja sama operasi-red) dengan perusahaan yang sudah berpengalaman. Yang penting peluangnya tangkap dulu. Hal itu sudah biasa dalam dunia bisnis," tutur Lukman Jafar.

Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul langsung memberikan penilaiannya atas pengakuan saksi tersebut.

"Saya prihatin dan sangat prihatin mendengar keterangan Saudara. Begitulah cermin pejabat kita, seperti saudara ini, mau pensiun lalu nyari obyekan. Obyekannya adalah izin yang didapat dari bupati yang adalah adik kandung saudara. Tanpa modal apa-apa, izin didapat untuk kemudian saudara jual. Saudara dapat uang Rp 6,7 miliar. Enak bener Saudara ini. Saya sedih, dan kalau ditanya pengunjung juga pasti sedih mengetahui hal ini," kata Bachtiar dengan nada bergetar seolah menahan geram dan prihatin.

Saksi Lukman Jafar yang tak menyangka keterangannya ditanggapi hakim dengan penilaian seperti itu terlihat terhenyak tersandar di kursi dengan kaki terjulur ke depan. Wajahnya memerah mendapat penilaian buruk dari hakim tersebut.

Saksi Lukman Jafar dalam jawabannya atas pertanyaan JPU tentang perusahaannya CV Bhakti Praja Mulia mengakui tak ada pengalaman namun tetap dapat izin pemanfaatan. Ia mendapat lahan seluas 5800 hektare bekas HPH karena itu lahan masih berupa hutan.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tersebut tersimpan hingga 2007 tanpa ada operasional perusahaan atas lahan yang diperoleh. Saksi tidak tahu operasional perusahaannya selama 2003 hingga 2006. Begitupun berbagai pengurusan izin kepada Dinas Kehutanan Riau yang dipimpin Ir Syuhada Tasman, saksi tidak tahu. Semua urusan CV Bhakti Praja ditangani Said Edy, teman saksi. Saksi baru terlibat lagi saat perusahaannya ditake over oleh perusahaan lain PT Yosraya Timber yang diurus oleh Anwir Yamadi, saksi lainnya. Nilai Take over yang diperoleh adalah sebanyak 6,7 miliar. Tanpa bekerja apa-apa, Lukman Jafar kebagian 5 miliar, sisanya dibagi untuk berbagai keperluan pengurusan.

Take Over CV Bhakti Praja Tak Dilaporkan ke Bupati

Saat JPU mengkonfirmasi apakah proses take over tersebut ada dilaporkan kepada Bupati atau tidak, saksi menjawab tidak ada pemberitahuan. Padahal sesuai diktum ketiga yang tercantum dalam surat izin prinsip, take over perusahaan yang mendapat izin pemanfaatan hutan harus dilaporkan kepada pemberi izin yakni Bupati.

Saksi Lukman Jafar terlihat ngotot menjawab beberapa pertanyaan dari salah seorang penasehat hukum terdakwa. Ia berkali-kali menjawab, "Dari tadi saya sudah jawab bahwa saya tidak tahu, baik itu teknis maupun masalah pengurusan izin,"

"Saudara saksi cukup menjawab ya atau tidak tahu atau tidak tahu. Tidak usah panjang lebar," kata penasehat hukum mengingatkan. Tapi saat penasehat hukum kembali bertanya, lagi-lagi saksi menjawab panjang lebar yang membuat penasehat hukum kesal.

Saksi lainnya Anwir Yamadi, mantan karyawan RAPP yang membantu mengurus CV Bhakti Praja Mulia membantah mengurus izin RKT-UPHHKHT di Dinas Kehutanan Provinsi Riau seperti yang dikatakan Lukman Jafar dalam BAP.

"Saya tidak ada mengurus itu, sudah lama saya tidak menginjak Kantor Dinas Kehutanan," jawab saksi Anwir Yamadi.

Anwir mengakui bahwa sejak 2003 sebenarnya sudah ada rencana untuk menjual perusahaan alias take over yang meluncur dari mulut Lukman Jafar. Keterangan saksi ini tentu relevan dengan penilaian Ketua majelis hakim Bachtiar Sitompul bahwa motif saksi Lukman Jafar memperoleh izin kehutanan dengan membuat perusahaan kilat hanyalah agar bisa dijual kembali dan dapat uang miliaran tanpa kerja keras.

JPU lupa Saksi Sudah Disumpah

Peristiwa cukup menggelikan sempat terjadi dimana salah seorang JPU ragu-ragu hendak mengajukan pertanyaan melanjutkan. Koleganya. Ia bertanya kepada Hakm ketua apakah saksi Lukman Jafar sudah disumpah.

Mendengar JPU tersebut menanyakan hal itu pengunjung sidang tertawa karena jela-jelas saksi Lukman Jafar sudah disumpah dan JPU bersangkutan ikut menyaksikan.

"Hehehe.... JPUnya ketiduran kali..," celetuk salah seorang pengunjung.

Terdakwa RZ sendiri tampak serius menyimak keterangan saksi. Sesekali ia bertanya dan membisikkan sesuatu kepada penasehat hukum yang duduk di sampingnya. Hingga pukul 12.50 sidang masih mendengar keterangan saksi sampai kemudian ditunda untuk istirahat, shalat dan makan siang. ***

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tags