Jika Kecurangannya Masif, Herman Akan Gugat ke MK
Di TPS 23 dan TPS 24 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, AMAN mampu meraih kepercayaan pemilih dengan perolehan 100 suara sementara Herman-Agus hanya mendapat 21 suara. Di TPS 23 dimana Andi Rahman mencoblos, meraih 67 suara, selisih satu suara dari Herman-Agus yang mendapat 66 suara. Begitu pun di TPS 13 Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, AMAN meraih 69 suara dan Herman-Agus hanya 51 suara.
Situasi yang berbeda dari putaran pertama dengan kejutan selisih suara hampir separuh membuat kubu Herman patah arang. Di kediaman Herman Abdullah di Jalan Thamrin, Sail para pendukung dan tim sukses pasangan TEPAT tersebut terlihat murung dan tak bersemangat setelah mengetahui hasil sementara seperti tergambar dalam hitung cepat yang ditaja lembaga survey Indo Baroameter Annas unggul 61,15 persen dan Herman Abdullah-Agus Widayat mendapatkan 39,85 persen hingga pukul 15. 15 WIB dengan total suara masuk 83 persen.
Mendapati fakta hasil quick count tersebut, Herman Abdullah mengaku masih tetap optimis hasilnya akan berbalik memangkan kubunya.
"Hasilnya belum pasti. Kita masih optimis bisa memenangi Pilgubri putaran kedua ini," katanya dengan nada tegas.
Ditanya kemungkinan akan menggugat hasil pemilihan putaran kedua ini, Herman mengaku tak tertutup kemungkinan tersebut. Ia mengatakan bersama tim sukses telah menyiapkan diri untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, jika pasangannya kalah pada putaran kedua.
"Sudah banyak laporan pelanggaran di berbagai daerah yang dilakukan lawan. Bahkan malam tadi juga ada. Ini amunisi kami," kata Herman.
Semua kecurangan yang ditemui tim nya di lapangan akan dilaporkan kepada Bawaslu. Ia sendiri mengaku taka akan menggugat jika kecurangan hanya terjadi pada sebagian kecil daerah dan macamnya, tapi jika sudah masif ia akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum dengan mengugat hasil Pilgubri putaran kedua ini. *