Saksi Senyorita Untungkan Rusli Zainal
Laporan Eka Satria
PEKANBARU, RiauMag -- Tanggung jawab moral dan hukum sebagai bawahan ditunjukkan Ir Senyorita kepada atasannya Ir Syuhada Tasman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi RIau 2003 lalu. Senyorita mengingatkan atasannya bahwa pengesahan surat tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum.
Demikian terungkap dalam sidang perkara korupsi Kehutanan terhadap pengesahan RKT/BKT IUPHHK-HT yang menyeret mantan gubernur Riau, Rusli Zainal, Kamis (19/12) di sidang Tipikor PN Pekanbaru.
Ir Senyorita, mantan Kepala Sub Dinas Pengembangan Kehutanan di Dinas Kehutanan Riau 2003 bersaksi kurang lebih 2 jam 27 menit pada persidangan RZ. Ia diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena sesuai jabatannya, saksi merupakan pejabat yang saat itu membuat konsep surat pengesahan. Saksi lain adalah Penkopri dan Nusyirwan, keduanya mantan P2LHP pada Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.
Pada sekitar Mei 2003 menurut saksi Ir Senyorita ada 8 perusahaan yang mengajukan izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan kerja tahunan (BKT) kepada Dinas Kehutanan Riau. Kedelapan perusahaan tersebut, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Tani Nusa Sejati, CV Bhakti Praja Mulia , PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Putri Lindung Bulan dan PT Seraya Sumber Lestari
Saat surat permohonan tersebut diterima, menurut saksi dinas Kehutanan Riau lalu mengirim surat mohon petunjuk ke Kementerian Kehutanan apakah izin-izin bisa disahkan atau tidak karena perlu pertimbangan teknis dan sebagainya.
Namun setelah ditunggu hingga 3 atau 4 bulan tak ada balasan dari Menteri Kehutanan. Kemudian atas inisiatif Kepala Dinas Kehutanan Ir Syuhada Tasman, semua surat permohonan agar dibuatkan pengesahannya dan ditandatangani oleh Gubernur.
Saksi yang memahami bahwa prosedur seperti itu menyalahi aturan coba mengingatkan Syuhada Tasman bahwa sesuai aturan SK Menteri Kehutanan, yang berwenang mengesahkan adalah Kadishut bukan Gubernur. Saat surat sampai di meja Kadishut, saksi diperintahkan Syuhada Tasman bahwa surat mesti diubah konsepnya agar yang tanda tangan adalah Gubernur.
"Saya sudah bilang langsung pada Kadinas, tapi beliau ngotot dan mengatakan 'sudahlah, ubah saja gubernur yang tanda tangan. Kalau yang tanda tangan pejabat yang lebih tinggi lebih baik! Begitu diperintahkan," jawab saksi.
Ketika ditanyakan, apakah tak ada upaya lebih maksimal dari saksi untuk mencoba mengingatkan atasannya Ir Syuhada Tasman, menurut saksi ia bahkan pernah menghadap Kadishut bersama dua koleganya atas keanehan perintah merubah konsep surat pengesahan tersebut.
"Kembali saya tanyakan dasarnya apa merubah dari yang tanda tangan Kadishut menjadi yang tanda tangan Gubernur? Namun Pak Syuhada malah tetap keukeuh menjawab 'sudahlah. Rubah saja nama saya ganti dengan gubernur," jawab saksi.
Terungkap pula dari keterangan saksi bahwa waktu itu di Dishut Riau tak ada Bagian Hukum atau biro hukum yang merupakan bagian penting sebuah dinas agar bisa memberikan penilaian dan pertimbangan hukum atas kebijakan dan keputusan yang diambil dinas.
Tak mendapat respon positif dari atasannya, saksi tak bisa berbuat apa-apa lagi. Surat pengesahan permohonan izin RKT dan BKT pun dikonsep sesuai maunya Syuhada Tasman; Gubernur Riau Rusli Zainal tercantum sebagai pejabat yang tanda tangan. Surat tersebutlah yang menjadi pangkal bala diseretnya RZ ke meja hijau saat ini. Namun majelis hakim mengatakan pada sidang berikutnya saksi akan dikonfontir dengan Ir Syuhada Tasman.
RZ, begitu mendengar keterangan saksi yang menguntungkan dirinya tersebut terlihat sumringah dan tersenyum lebar. Apalagi ketika Hakim Bachtiar Sitompul kembali meresume keterangan saksi bahwa atas sikap keras kepala Syuhada Tasman tersebutlah RZ kena getah perkara ini. Berkali-kali RZ mengusap wajah serta merapikan rambutnya. Sesekali ia berbisik dengan salah seorang pengacara di sampingnya.
Senyum RZ makin lebar saat saksi kedua, Penkopri, PNS Petugas Pengesahan Permohonan Laporan Hasil Penebagangan (P2LHP) Dishut Kabupaten Pelalawan keseleo lidah menjawab pertanyaan hakim. Saat Hakim menanyakan apakah saksi ada hubungan keluarga dengan terdakwa, saksi menjawab, "Belum, yang Mulia, eh tidak ada Yang Mulia," RZ dan seluruh pengunjung sidang langsung gerr. Celetukan di antara pengunjung pun terdengar, "Mau jadi menantu Pak RZ nih?"*** Eka Satria
Powered by Telkomsel BlackBerry®
PEKANBARU, RiauMag -- Tanggung jawab moral dan hukum sebagai bawahan ditunjukkan Ir Senyorita kepada atasannya Ir Syuhada Tasman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi RIau 2003 lalu. Senyorita mengingatkan atasannya bahwa pengesahan surat tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum.
Demikian terungkap dalam sidang perkara korupsi Kehutanan terhadap pengesahan RKT/BKT IUPHHK-HT yang menyeret mantan gubernur Riau, Rusli Zainal, Kamis (19/12) di sidang Tipikor PN Pekanbaru.
Ir Senyorita, mantan Kepala Sub Dinas Pengembangan Kehutanan di Dinas Kehutanan Riau 2003 bersaksi kurang lebih 2 jam 27 menit pada persidangan RZ. Ia diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena sesuai jabatannya, saksi merupakan pejabat yang saat itu membuat konsep surat pengesahan. Saksi lain adalah Penkopri dan Nusyirwan, keduanya mantan P2LHP pada Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.
Pada sekitar Mei 2003 menurut saksi Ir Senyorita ada 8 perusahaan yang mengajukan izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan kerja tahunan (BKT) kepada Dinas Kehutanan Riau. Kedelapan perusahaan tersebut, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Tani Nusa Sejati, CV Bhakti Praja Mulia , PT Selaras Abadi Utama, PT Rimba Mutiara Permai, PT Putri Lindung Bulan dan PT Seraya Sumber Lestari
Saat surat permohonan tersebut diterima, menurut saksi dinas Kehutanan Riau lalu mengirim surat mohon petunjuk ke Kementerian Kehutanan apakah izin-izin bisa disahkan atau tidak karena perlu pertimbangan teknis dan sebagainya.
Namun setelah ditunggu hingga 3 atau 4 bulan tak ada balasan dari Menteri Kehutanan. Kemudian atas inisiatif Kepala Dinas Kehutanan Ir Syuhada Tasman, semua surat permohonan agar dibuatkan pengesahannya dan ditandatangani oleh Gubernur.
Saksi yang memahami bahwa prosedur seperti itu menyalahi aturan coba mengingatkan Syuhada Tasman bahwa sesuai aturan SK Menteri Kehutanan, yang berwenang mengesahkan adalah Kadishut bukan Gubernur. Saat surat sampai di meja Kadishut, saksi diperintahkan Syuhada Tasman bahwa surat mesti diubah konsepnya agar yang tanda tangan adalah Gubernur.
"Saya sudah bilang langsung pada Kadinas, tapi beliau ngotot dan mengatakan 'sudahlah, ubah saja gubernur yang tanda tangan. Kalau yang tanda tangan pejabat yang lebih tinggi lebih baik! Begitu diperintahkan," jawab saksi.
Ketika ditanyakan, apakah tak ada upaya lebih maksimal dari saksi untuk mencoba mengingatkan atasannya Ir Syuhada Tasman, menurut saksi ia bahkan pernah menghadap Kadishut bersama dua koleganya atas keanehan perintah merubah konsep surat pengesahan tersebut.
"Kembali saya tanyakan dasarnya apa merubah dari yang tanda tangan Kadishut menjadi yang tanda tangan Gubernur? Namun Pak Syuhada malah tetap keukeuh menjawab 'sudahlah. Rubah saja nama saya ganti dengan gubernur," jawab saksi.
Terungkap pula dari keterangan saksi bahwa waktu itu di Dishut Riau tak ada Bagian Hukum atau biro hukum yang merupakan bagian penting sebuah dinas agar bisa memberikan penilaian dan pertimbangan hukum atas kebijakan dan keputusan yang diambil dinas.
Tak mendapat respon positif dari atasannya, saksi tak bisa berbuat apa-apa lagi. Surat pengesahan permohonan izin RKT dan BKT pun dikonsep sesuai maunya Syuhada Tasman; Gubernur Riau Rusli Zainal tercantum sebagai pejabat yang tanda tangan. Surat tersebutlah yang menjadi pangkal bala diseretnya RZ ke meja hijau saat ini. Namun majelis hakim mengatakan pada sidang berikutnya saksi akan dikonfontir dengan Ir Syuhada Tasman.
RZ, begitu mendengar keterangan saksi yang menguntungkan dirinya tersebut terlihat sumringah dan tersenyum lebar. Apalagi ketika Hakim Bachtiar Sitompul kembali meresume keterangan saksi bahwa atas sikap keras kepala Syuhada Tasman tersebutlah RZ kena getah perkara ini. Berkali-kali RZ mengusap wajah serta merapikan rambutnya. Sesekali ia berbisik dengan salah seorang pengacara di sampingnya.
Senyum RZ makin lebar saat saksi kedua, Penkopri, PNS Petugas Pengesahan Permohonan Laporan Hasil Penebagangan (P2LHP) Dishut Kabupaten Pelalawan keseleo lidah menjawab pertanyaan hakim. Saat Hakim menanyakan apakah saksi ada hubungan keluarga dengan terdakwa, saksi menjawab, "Belum, yang Mulia, eh tidak ada Yang Mulia," RZ dan seluruh pengunjung sidang langsung gerr. Celetukan di antara pengunjung pun terdengar, "Mau jadi menantu Pak RZ nih?"*** Eka Satria
Powered by Telkomsel BlackBerry®