Zaman Saleh Djasit Juga Menabrak Aturan
TanjakNews.com, Pekanbaru -- Tindakan menabrak aturan di bidang kehutanan juga pernah dilakukan zaman Gubernur Saleh Djasit.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi Ir Senyorita, mantan Kepala Sub Dinas Pengembangan Kehutanan di Dinas Kehutanan Riau 2003 dalam sidang perkara korupsi Kehutanan terhadap pengesahan RKT/BKT IUPHHK-HT yang menyeret mantan gubernur Riau, Rusli Zainal, Kamis (19/12/2013) di sidang Tipikor PN Pekanbaru.
Menurut pengalaman yang diceritakan saksi, saat zaman gubernur sebelumnya yakni Saleh Djasit, pernah diajukan permohonan izin prinsip dan pengesahan RKT oleh sejumlah perusahaan. Namun saat itu tidak diberitahukan kepada pemohon tentang aturan dan hal-hal teknis tentang persyaratan boleh tidaknya lahan hutan tertentu diberikan izin penebangannya. Padahal semua surat dari kementerian kehutanan tentang aturan pemmberian izin tembusannya dibaca oleh Djasit. Hasilnya waktu itu Saleh Djasit tetap mengeluarkan pengesahan.
Mengenai persyaratan izin pengolahan hutan tanaman, Dinas Kehutanan Riau, ujar saksi juga sudah menerima surat dari Dirjen Bina Produksi Kementerian Kehutanan yang menjelaskan RKT hanya bisa disahkan pada lahan alang-alang, lahan kosong hutan tanaman atau pada lahan semak belukar di lahan produksi. Izin tidak diberikan pada hutan alam serta tak diperbolehkan ada penebangan.
Peringatan atau warning dari kementerian Kehutanan juga sudah cukup. Bahkan, dijelaskan oleh saksi bahwa selama surat mohon petunjuk belum dibalas Menhut, turun surat Menhut kepada Menteri Dalam Negeri yang ditembuskan ke Kadishut. Surat tersebut memerintahkan pembatalan izin-izin dan. penghentian proses pengesahan.
Faktanya, izin tetap dikeluarkan, penebangan berlangsung terus dan kerugian negara mencapai triliunan yang dilakukan oleh berbagai perusahaan secara bersekongkol dengan pejabat berwenang. *3.