News Breaking
Live
update

Breaking News

Penasehat Hukum Sebut RZ Hanya Korban Pencatutan

Penasehat Hukum Sebut RZ Hanya Korban Pencatutan

Laporan Eka Satria, Pekanbaru.

PENASEHAT hukum terdakwa kasus korupsi kehutanan dan suap PON Riau, Rusli Zainal , menyebut pengesahan RKT IUPHHK-HT oleh terdakwa dilakukan dalam status nota dinas dari Kepala Dinas Kehutanan saat itu, Ir Suada Tasman. Suada Tasman menyebut pengesahan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum RZ pada persidangan lanjutan kasus korupsi kehutanan dan PON Riau di Pengadilan, Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (27/2). Sidang kali ini adalah pembacaan pledoii atau pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum.

Terkait pengesahan IUPHHK-HT, Suada Tasman, melalui bukti surat yang dilampirkan penasehat hukum menyebutkan bahwa penerbitan pengesahan IUPHHK-HT sudah sesuai dengan aturan. Namun anehnya dalam BAP Suada Tasman justru menyebut pengesahan tidak sesuai aturan. Hal ini menimbulkan tanda tanya, apa maksud dan tujuan Suada Tasman dengan sikapnya yang ambigu (mendua) tersebut.

Disebutkan juga bahwa staf Suada Tasman, Senyorita sesuai kesaksiannya di persidangan sudah mengingatkan Suada Tasman untuk menolak pemberian pengesahan RKT IUPHHK-HT.

Suada Tasman bahkan membuat 9 nota dinas untuk ditandatangani terdakwa selaku Gubernur Riau. Sayangnya Suada Tasman tidak melampirkan Surat menteri kehutanan kepada menteri dalam negeri mengenai pembatalan izin. Di sini menurut Penasehat Hukum terlihat adanya niat tidak baik dari Suada Tasman.

"Ada perbedaan dari apa yang telah dilakukan terdakwa dengan apa yang dilakukan para kepala dinas terkait pengesahan RKT ini. Dimana terdakwa menandatangani pengesahan yang berasal dari nota dinas, sementara Kepala Dinas menandatangani pengesahan karena kewenangannya," jelas penasehat hukum.

Disebutkan, terdakwa juga tak memiliki niat jahat dalam tindakannya menandatangani pengesahan RKT dengan maksud mengambil kewenangan. Sebab hal itu ia lakukan hanya berawal dari nota dinas.

Selain itu, penasehat hukum juga mengutarakan keheranannya atas fakta yang terjadi dan disebutkan sendiri oleh JPU dalam dakwaanya. Fakta tersebut adalah dimana JPU menyebut perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin usaha pemanfataan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) telah melakukan penebangan pada hutan alam, dan merugikan negara miliaran rupiah. Anehnya menurut penasehat hukum, KPK tak pernah membawa korporasi atau pengurus korporasi ke hadapan hukum. Terkesan, terdakwa dijadikan bidikan utama kendati berdasarkan kesalahan dan perbuatan orang lain.

Sementara dalam kasus suap PON Riau, penasehat hukum menyebutkan bahwa dalam fakta hukum persidangan tidak ada satupun terbukti adanya inisiatif terdakwa dalam permintaan uang. Bahkan terdakwa tidak tahu menahu adanya permintaan uang.

Penasehat Hukum menuduh Lukman Abbas dengan mudah mencatut nama terdakwa untuk meminta uang ratusan juta kepada konsorsium untuk kepentingan pribadinya.

"Jadi uang-uang yang dipungut itu dinikmati sendiri oleh Lukman Abbas!" simpul penasehat hukum RZ ***

Tags