Bandar Sabu Berkedok Usaha Bilyar Digulung
TANJAKNEWS.COM, PELALAWAN-- Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengulung dua sindikat narkoba jenis sabu masing-masing Padli Simangunsong (37), warga Jalan Sakura, Pangkalan Kerinci dan bandarnya Endiko Nababan Riko (31) warga Jalan Lingkar, Gag Olivia, Pangkalan Kerinci.
Penangkapan di dua lokasi berbeda itu berawal dari informasi dari masyarakat. Lalu Kasat Narkoba AKP Edi Yasman langsung memimpin penangkapan Kamis (11/6/2015) malam sekitar pukul 23.10 WIB. Polisi berhasil menangkap Padli saat menunggu pembeli di Jalan Lintas Timur, persis di depan SPBU Kota Pangkalan Kerinci.
Dari penggeledahan polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dari tangan tersangka Padli. Dari mulut Padlli, kemudian diketahui sabu itu diperoleh dari Riko. Mendapat nama bandarnya Riko polisi yang sudah lama mencari pemilik bilyar di Pelalawan Regensi itu lantas mencokok yang bersangkutan.
Tanpa perlawanan berarti, Riko yang sedang berada di tempat usahanya, langsung disergap. Ketika penyergapan dilakukan teman tersangka Riko berinisial Bd berhasil meloloskan diri. Sementara Riko berhasil diamankan. Kepada polisi Riko mengelak mengakui kalau dirinya sebagai bandar sabu.
Namun polisi tidak begitu percaya, karena tersangka Riko sudah lama jadi incaran polisi. Modus operandinya, membuka usaha bilyar sambil mengedarkan sabu-sabu. Polisi pun melakukan pengeledahan hingga berhasil ditemukan sebanyak lima paket sabu sekitar 10,86 gram dan dua paket ganja.
Atas temuan barang bukti (BB) tersebut, tersangka Riko tak berkutik. Apalagi saat dipertemukan dengan tersangka Padli yang sebelumnya membeli sabu dengannya. Dengan wajah lemas pemilik usaha bilyar itu digiring masuk ke dalam mobil untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MHum kepada wartawan, melalui Paur Humas Ipda M Sijabat SH, Jumat (12/6) kemarin membenarkan adanya penangkapan dua tersangka sabu-sabu tersebut. ''Kini keduanya telah kita amankan bersama barang bukti (BB) enam paket sabu dan dua paket ganja. Sekarang kasusnya masih di kembangkan untuk mengungkap sindikat lainnya,'' ujar Paur Humas.***