News Breaking
Live
update

Breaking News

Mantan Anggota DPRD Riau dan Istri Muda Terlibat Narkotika

Mantan Anggota DPRD Riau dan Istri Muda Terlibat Narkotika



PEKANBARU -- Dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ramli FE bersama istri mudanya, Ningsih menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Keduanya sebagai tersangka dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu.

Sore itu, Ramli yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Riau ini, dengan seksama mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian SH. Sidang ini dipimpin hakim Rinaldi Triandiko SH MH

Dalam isi tuntutannya, JPU Dian, menjerat Ramli dengan pasal 127 Undang Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan istri muda Ramli, Ningsih, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hukumannya, istri muda Ramli lebih berat 
ketimbang dirinya.

''Saudara terdakwa Ramli, kami sepakat menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Sedangkan untuk saudari terdakwa Ningsih, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp800 juta atau subsidair 5 bulan 
penjara,'' sambung JPU.

Atas tuntutan JPU tersebut, Ramli dan Ningsih terlihat pasrah. Pasutri ini menganggukkan kepalanya ketika majelis hakim menjelaskan isi tuntutan dari JPU. Persidangan pun ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ramli dan Ningsih dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sewaktu nyabu bersama di sebuah rumah di Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (30/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan rincian dua paket besar dan satu paket kecil, satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit hape warna hitam.***

Tags