News Breaking
Live
update

Breaking News

Kejari Kuansing Terseret Ulah Kasi Pidum

Kejari Kuansing Terseret Ulah Kasi Pidum



TANJAKNEWS.com, Pekanbaru -- Kabar terbaru kasus dugaan pelanggaran disiplin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Ju SH MH sedang menjalani pemeriksaan internal di Kejaksaan Agung.
“Ya. Pemeriksaan internal di Kejagung,” ungkap Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jasri Umar SH MH saat dikonfirmasi awak media.
Ju SH MH diketahui berstatus terlapor di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan pelanggaran disiplin. Dia diduga telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan perkara pidana.
Tidak hanya Ju, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuansing, WH juga menyandang status yang sama. Saat ini, penanganan dugaan pelanggaran itu dilakukan Pemeriksa pada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dalam pemeriksaan internal atau inspeksi kasus.
Pada inspeksi kasus ini, mulanya menetapkan Kasi Pidum Kejari Kuansing WH sebagai terlapor. Namun, Ju turut terseret karena merupakan atasan langsung dari WH.
“Yang diperiksa itu Kasi Pidum sebenarnya. Kajarinya karena atasan, diperiksa juga,” sebut Jasri Umar seraya mengatakan pihaknya di Was Kejati Riau turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pada Jamwas Kejagung.
Ju sendiri diketahui tak lagi menjabat sebagai Kepala Kejari Kuansing sejak beberapa hari yang lalu. Ia ditarik ke Kejagung. Untuk posisinya, sementara diisi oleh Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Roy Rovalino SH, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Kuansing.
Saat ditanya apakah pencopotan Ju sebagai Kajari Kuansing terkait adanya laporan masyarakat ke Jamwas Kejagung, Jasri mengatakan dirinya tidak terlalu mengetahuinya. “Tak tahu itu. Itu pimpinanlah yang tahu,” jawab Jasri Umar.
Dari informasi yang dihimpun, Ju dan WH menyandang status terlapor karena diduga telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan perkara pidana umum (Pasal 368 KUHP) Nomor Registrasi Perkara: 116/Pid.B/2018/PN.Rgt di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Proses pemeriksaan oleh Jamwas Kejagung dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jamwas Nomor: PRIN-139/H/Hjw/04/2018 tanggal 2 April 2018.
Perkara yang menjerat dua oknum Korps Adhyaksa itu bermula dari penanganan perkara yang dilakukan Polres Kuansing, terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dengan tersangka IGH dan kawan-kawan. Menurut para tersangka, kasus ini sarat dengan rekayasa.
Hal itu diungkapkan, Rinto Maha selaku penasehat hukum IGH dan kawan-kawan dari LBH Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPRSU).
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ju dan WH, karena telah menerima perpanjangan masa penahanan yang diajukan Polres Kuansing dan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
“Kami melaporkan karena tidak profesional dia. Mengapa mereka bisa P21-kan, karena ini rekayasa.  Mengapa mereka ngotot menerima perpanjangan penahanan, P21, bahkan dilimpahkan ke pengadilan,” sebut Rinto saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Atas dugaan pelanggaran ini, menurut Rinto, membuat Kejagung mencopot Jufri sebagai Kajari Kuansing. “Tentu atasan terlapor (Kasi Pidum Kejari Kuansing) dalam hal ini Kajari (Kepala Kejari) tentu tidak alasan dia tidak dicopot,” terangnya.
Dalam kasus ini, oknum perwira Polres Kuansing dilaporkan ke Propam Polda Riau. Kini statusnya sebagai terperiksa.

Kapolres Membantah
Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Beberapa kali dihubungi Pekanbaru MX, belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim, tak dibalas.
Terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak ada anggotanya yang diperiksa pihak Propam Polda Riau. ‘’Tidak ada informasi itu,’’ singkatnya. (Oce/KoranMX)

Tags