Kominfo: Blokir Internet Papua, Bukan Medsos
TANJAKNEWS.COM, JAKARTA, -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan keputusannya untuk memblokir internet di Papua. Padahal sebelumnya untuk menangkal peredaran kabar palsu pemerintah membatasi akses ke media sosial dan layanan berbagi pesan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan teknologi saat ini belum memungkinkan untuk memblokir media sosial per wilayah.
"Karena teknologi pembatasan tidak bisa dilakukan secara regional terhadap medsos. Jadi, tidak pembatasan tidak bisa regional," ucapnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (28/8/2019).
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie juga mengatakan hal senada. Ia mengakui teknologi yang sekarang belum mampu melakukan pemblokiran berdasarkan media sosial tertentu saja.
"Misalnya suatu platform medsos kalau dibatasi hanya untuk Papua itu belum bisa, kalau dibatasi, ya seluruh Indonesia terbatasi. Nah, kami tadi juga bahas bahwa akses medsos saat ini terbanyak adalah menggunakan ponsel," tutur Alvin.
Semuel Abrijani Pengerapan menambahkan pihaknya masih belum bisa memastikan kapan akses internet Papua akan dibuka oleh pemerintah. Blokir akan dibuka apabila situasi dinyatakan sudah kondusif.
"Pasti karena kondisi di sana berdasarkan masukan dari instansi yang berwenang terhadap keamanan itu menyatakan kalau itu sudah kondusif," ucapnya. "Sampai saat ini masih, makanya akan saya laporkan ke pimpinan dan akan mengevaluasi bagaimana kondisi di sana." ***
CNBC