News Breaking
Live
update

Breaking News

Aktivis: Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan 100 Persen, Buruh Harus Bergerak Melawan

Aktivis: Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan 100 Persen, Buruh Harus Bergerak Melawan



RIAUMAG, MEDAN –Kalangan buruh menjadi salah satu pihak yang paling merasakan dampak buruk kwnaikan sepihak iuran BPJS yang dinaikkan pemerintah, Rabu (30/10/2019).

Aktivis buruh dari Medan, Sumatera Utara, Bambang Hermanto menyerukan kepada buruh dan aktivis di Indonesia untuk bergerak, bersatu dan berjuang melawan kebijakan pemerintah yang sepihak dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019.

Perpres tersebut memutuskan Kenaikan iuran BPJS kelas III 84%, kelas II naik 115 %, kelas I naik 100 %  dan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan dari tarif iuran BPKS Kesehatan itu artinya, untuk
Kelas 3 dari, Rp25.000 menjadi Rp42.000. Kelas 2 dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. Dan untukvKelas 1 dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. 

Alasan pemerintah kata Bambang Hermanto, katanya untuk meningkatkan mutu pelayanan, adalah alasan yang  sepihak. Padahal solusinya   bukan dengab menaikkan iuran.

"Solusinya meningkatkan SDM, manajemen, dan dokter yang cukup. Dengan kenaikan iuran itu hanya akan menambah beban rakyat semakin berat dan tak sanggup membayat iuran," kecamnya.

Oleh karena itu ujar Bambang,  negara harus bertanggung jawab mengenai jaminan sosial bagi rakyat Indonesia. Karena itu merupakam amanah konsitusi.

Sekali lagi, kata Bambang Hermanto, tidak ada jaminan iuran BPJS kesehatan dinaikkan maka mutu pelayanan akan baik. Yang terjadi malah sebaliknya, nilai iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, peserta BPJS Kesejatan pasti akan banyak yang menunggak membayar iuran. Karena nilai kenaikannya sangat memberatkan.

Dampak dari kenailan iuran BPJS kedehatan ini akan membuat rakyat semakin menderita

"Untuk itulah, satu komando kita harus merapatkan barisan. Jangan pulang sebelum menang," serunya. (Oce Satria/Jacob Ereste/sbsinews)

Tags