News Breaking
Live
update

Breaking News

Media Online Indonesia Bisa Jadi Anggota Dewan Pers, Ini Syaratnya

Media Online Indonesia Bisa Jadi Anggota Dewan Pers, Ini Syaratnya

RIAUMAG, JAKARTA – Dewan Pers mempersilakan Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) untuk menjadi anggota Dewan Pers dengan sejumlah syarat. Selain harus memiliki anggota perusahaan berbadan hukum sebanyak 200 perusahaan media online, juga disyaratkan memiliki cabang sedikitnya di 20 provinsi.

“Dewan Pers senang jika banyak organisasi media bergabung di Dewan Pers, seperti MOI. Beberapa organisasi lain juga kini sedang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pers,” kata Ahmad Djauhar, Ketua Bidang Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers saat menerima pengurus MOI  baru-baru ini.

Ahmad Djauhar mengatakan,  hendaknya perkumpulan MOI bisa mendorong agar perusahaan media online, bagi yang belum memiliki perusahaan harus membuat PT agar nantinya dapat diverifikasi oleh Dewan Pers. 

Dikatakannya juga jika sebelumnya satu perusahaan hanya boleh mendirikan satu media, saat ini boleh mendirikan media lebih dari satu.

Sementara itu Sekjen Perkumpulan DPP MOI, HM Jusuf Rizal kepada media usai melakukan audiensi, menyebutkan audiensi DPP MOI ke Dewan Pers mengandung dua maksud. Pertama, mengenalkan tentang keberadaan Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI). Kedua, meminta kesediaan Ketua Dewan Pers, M Nuh menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Rakernas MOI yang diisi dengan Seminar dan Deklarasi “Indonesia Kuat Tanpa Hoaks, Radikalisme dan Intoleransi” pada Pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin.

“Alhamdulillah Dewan Pers bersedia menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Seminar dan Deklarasi tersebut. Dewan Pers juga siap membantu Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) untuk meningkatkan kompetensi dan sertifikasi perusahaan dan wartawan setiap media online,” jelas Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) merupakan organisasi yang mewadahi media online di seluruh Indonesia. Sesuai keputusan Menkumham didirikan tanggal 21 September 2018. Perkumpulan MOI memiliki lebih dari 300 perusahaan media online diseluruh Indonesia.(oce)

Tags