News Breaking
Live
update

Breaking News

Penyelesaian Sengketa Tanah RSUD Tarutung Buntu, Ini Sebabnya

Penyelesaian Sengketa Tanah RSUD Tarutung Buntu, Ini Sebabnya



RIAUMAG, JAKARTA --  Seusai pertemuan elit Forum Guru Mangaloksa (FKM) se-Jabotabek yang sukses di Restoran Toba Tabo, Minggu ( 20/10/2019), Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan  menyatakan tidak mampu memfasilitasi pertemuan mediasi pihak bersengketa.

Mediasi yang dimaksud Bupati Taput adalah mediasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara antara Robinson Togap Siagian sebagai Kuasa Pdt Dr PWT Simanjubtak STh, Ephorus HKBP Thn 1992-1998 dengan Ephorus HKBP, Pdt DR Darwin L Tobing.

Alasan Pemkab Taput  menolak permintaan Robinson Togap Siagian, Ketua Umum Organisasi Bantuan Hukum Yay LBH Pers Indonesia, karena pengalaman trauma bermediasi  menghadapi Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin L Tobing. Ia mengaku mediasi selalu mentok dalam penyelesaian permasalahan tanah Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kota Tarutung. Upaya yang ditempuh berakhir pahit berperkara tentang status tanah RSUD Tarutung di Pengandilan Negeri Tarung. 


Sebagai warga HKBP, dan penguasa daerah ia mengaku sangat kecewa terhadap sikap Ephorus HKBP Pdt Dr Darwin L Tobing yang menutup pintu jalan damai. Pdt Dr Darwin L Tobing dinilainya ngotot mengklaim mempertahankan tanah RSUD Tarutung milik Organisasi Sinode HKBP.
     
Pemkab Taput tidak menduga HKBP menyatakan tanah RSUD adalah milik HKBP.

"Padahal sudah tidak terbilang sejak Indonesia merdeka, tanah adat milik Raja Keturunan Guru Mangaloksa itu diurus pemerintah daerah. Sudah tidak terhitung berapa rupiah uang negara yang dianggarkan pada ABPD Taput untuk belanja membangun sarana prasaran, peralatan biaya gaji, khusus honor tenaga ahli," ungkap Nikson Nababan kesal di hadapan elit tokoh keturunan FGM.

Sebenarnya, menurut Nikson Nababan  fasalitas umum itu umumnya digunakan warga gereja, terutama anggota ruas HKBP Tapanuli Utara.

Akhirnya Dana Alokasi Umum APBN seharga Rp20 miliar yang seharusnya untuk membangun Rumah Sakit modern  dikembalikan kepada pemerintah pusat  di Jakarta. Pembangunan ditunda, menunggu keputusan jelas status tanah RSUD Tarutung di PN Tarutung.

"Sementara, fasilitas Puskesmas kita tingkatkan menjadi Rumah Sakit Daerah Model Mini dapat operasi 24 Jam," tuturnya.

Dasar pertimbangan itulah, kata dia, makanya Pemkab  tidak mengabulkan permintaan Surat  Yayasan LBH Pers Indonesia kuasa delik pidana perbuatan melawan kekuasaan negara, melawan penegakan hukum kekuasaan eksekusi putusan MA RI untuk memfasilitasi para pihak dalam penyelesaian sengketa di luar peradilan.

Bupati Nikson Nababan mengatakan, selaku penguasa daerah hanya tunduk kepada peraturan perundangan.

"Kita siap membantu  Juru Sita Negara menegakkan
Putusan Makamah Agung RI," katanya.

Ketua Umum Yay LBH Pers Indonesia, Robinson Togap Siagian bersama Sekjen LBH Pers Indinesia  yang berkedudukan di Gedung - Wisma Korando Jalan Swadaya No 14 Kota Depok, sesuai UU No 8 Tentang Organisasi Bantuan Hukum, UU No 40 Tentang Pers, UU No 8 Tetang Organisasi Bantuan Hukum telah mengajukan surat kepada Ketua Makamah Agung RI di Jakarta untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi Putusan MA RI Reg.  Nomor: 1958/K/Pdt/1995,  permintaan pencoretan Nama Dr SAE Nababan Ephorus HKBP Priode yang sama dengan Ephorus HKBP Pdt DR PWT Simanjuntak  pada Thn 1992- 1998 pada Buku Almanak HKBP yang dicetak Kantor Pusat HKBP setiap tahunnya.

Permintan eksekusi Putusan  Makamah Agung RI sudah lama dilakukan oleh Dr HP Panggabean SH, mantan Hakim Agung RI Kuasa Perdata dari Kantor Lawfirm HPP melalui Pengadilan Negeri Pematang Siantar.  Namun belum terlihat realisasinya.

Sebelum diadakan upaya eksekusi paksa terhadap putusan kasasi penyegelan Kantor Pusat HKBP,  Dr HP Panggabean sebagai Kuasa Perdata Pdt Dr PWT Simanjuntak telah mengajukan eksekusi kepada PN Pengadilan Negeri P Siantar.

HP Panggabean dan Pdt Dr PWT Simanjuntak yang menang di Makamah Agung RI berusaha mengajukan mediasi fasalitasi penyelesaian sengketa di luar peradilan umum dengan Ephorus HKBP.

Pertemuan secara kekeluargaan juga ditolak oleh Ephorus HKBP Pdt Darwin L Tobing. "Ia tidak membuka hati sebagai mana pengembalaan warga HKBP," sesalnya.
Upaya terakhir yang dilakukan oleh Dr PWT Simanjunjak adalah memberikan kuasa penuh  Delik Pidana Perbuatan Melawan Kekuasaan Negara kepada Organisasi Bantuan Hukum Yay LBH Pers Indonesia untuk melakukan upaya paksa penyegelan Kantor Pusat HKBP bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi  di Medan atas perintah Ketua Makamah Agung RI sesuai peraturan eksekusi. (Oce/Korando)

Tags