Perkimtan Bengkalis Klarifikasi Isu Miring pada Proyek PJU
TANJAKNEWS.COM, Duri – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bengkalis merespon pemberitaan terkait dugaan tidak rampungnya Proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum ( PJU). Perkimtan memaparkan, kronologi dan langkah yang telah dilakukan terhadap rekanan pada proyek tersebut.
Rusmali sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran ) mewakili Kepala Dinas Perkimtan menuturkan, proyek tersebut berada di 3 lokasi yang dikerjakan PT MTI, merupakan pekerjaan yang dituangkan dalam 1 paket dengan budget anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Pekerjaan PJU yang 3 titik berada di Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir dan 1 titik yang berada di Kecamatan Bahtin Solapan. "Sesuai kelender kerja yang dituangkan dalam kotrak pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan kegiatannya," sebut pihak Perkimtan dalam rilis yang diterima media ini.
Proyek anggaran tahun 2018 ini, seharusnya rampung pada akhir Desember 2018. Namun tidak selesai dan pihak rekanan mengajukan permintaan tambahan waktu. Sesuai aturan diperbolehkan, dan Dinas memberi waktu adendum selama 50 hari.
Dengan adanya permintaan tersebut, maka waktu penyelesaian kegiatan masuk ke awal tahun 2019. Setelah diberikan kesempatan ternyata pihak Kontraktor PT MTI tidak dapat menyanggupi penyelesaian proyek tersebut.
"Untuk penyelesaian atau pengajuan pembayarannya masuk pada APBD P 2019, dan Pihak Perkimtan dapat memutuskan kontrak atau blacklist rekanan setelah adanya pembayaran sesuai hasil kerja rekanan," lanjut pihak Perkimtan.
Selanjutnya sesuai ketentuan, Pihak Dinas Perkimtan telah menjatuhkan sanksi denda Rp30,1 juta pada rekanan dan pengajukan klaim Jaminan Pekerjaan pada asuransi rekanan senilai Rp74 juta.
Permintaan agar pihak asuransi mencairkan jaminan pekerjaan tersebut, hal ini sudah 2 kali diajukan. Bahkan akan meminta bantuan Kejaksaan, agar dapat segera terealisasi.
“Tahapan atau langkah kebijakan sesuai aturan sudah kita jalankan, jadi tidak benar bahwasanya pihak Dinas Perkimtan vakum pada persoalan ini," terang Rusmali.
Rusmali juga tidak menampik adanya temuan LHP BPK waktu lalu, namun pihak dinas telah menindaklanjuti temuan tersebut.
Untuk penyelesaian pembayaran pada rekanan, tentu melalui hasil Audit Inspektorat, pembayaran pada rekanan tentu disesuaikan dengan hasil akhir kerja rekanan,
“Pembayarannya jelas sesuai hasil yang telah rampung, semua ada aturan dan sisanya akan dikembalikan ke Kas Daerah, jadi tolong memberikan penjelasan yang akurat dalam menjadikan komsumsi publik,” pungkas Rusmali mewakili Kadis Perkimtan. (rls)