News Breaking
Live
update

Breaking News

Dijemput Tengah Malam, Ponakan Diperkosa Paman di Kebun Sawit

Dijemput Tengah Malam, Ponakan Diperkosa Paman di Kebun Sawit



RIAUMAG, KAMPAR - Seorang pria, warga Perumahan Tuah Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang dijemput ke tempat kerjanya oleh Unit Reskrim Polsek Tambang.

Pria berinisial SR alias Zebua (36) ditangkap di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada Jumat (29/11/2019) sore setelah dilaporkan keponakannya sendiri atas tuduhan perkosaan.

Peristiwa itu menurut keponakannya, R (18) terjadi pada Rabu tengah malam (27/11/2019) di areal perkebunan sawit yang berlokasi di Jalan Bupati Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Sebagaimana diceritakan korban, bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban dijemput oleh tersangka SR dari tempat kerjanya.

Dalam perjalanan pulang SR berkata pada korban, "Sebelum pulang kita ambil obat dulu di bawah jembatan." Korban yang tidak curiga mengikuti saja.

Namun setelah dibawa jauh menyusuri jalan perkebunan sawit tak kunjung sampai di tempat tujuannya. Korban kemudian bertanya kepada tersangka, "Kok jauh kali?" Tersangka menjawab, "Cuma di situ yang ada."

Pada saat melewati jembatan kayu di Jalan Bupati, tersangka langsung membawa korban ke dalam perkebunan kelapa sawit. Sampai di areal perkebunan itu mereka turun dari sepeda motor.

Beberapa saat kemudian tersangka meminjam handphone korban dengan alasan untuk menyenter, lalu berjalan ke arah dalam kebun sawit sambil berkata, "di situ tempatnya".

Tiba-tiba tersangka langsung memegang kedua tangan korban dan menjatuhkan korban ke semak belukar secara paksa. Saat korban terbaring di atas semak belukar pelaku mencekik leher korban sambil berkata mengancam, "Buka celanamu!"

Namun korban berusaha menolak sambil berontak. Tapi tersangka terus memaksa bahkan memukul dada kiri korban hingga tidak berkutik. Setelah itu pelaku dengan leluasa melucuti pakaian korban dan melepaskan hajat bejatnya.

Puas menyalurkan nafsu bejatnya, tersangka melontarkan ancaman kepada korban, akan membunuhnya jika memberitahukan masalah ini kepada istrinya (bibi korban). Korban hanya bisa terdiam dengan perasaan berkecamuk.

Namun karena tak terima perlakuan tak senonoh tersangka, korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang keesokan harinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku.

Pada Jumat (29/11/2019) didapat informasi bahwa tersangka SR alias Zebua sedang berada di tempat kerjanya yang berlokasi di Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Dipimpin Kanit Reskrim Aipda Agus Kurniadi, Tim Opsnal Polsek Tambang berhasil mengamankan SR dan langsung membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian ini. "Tersangka SR telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. ***


=============== KONTAK REDAKSI Media Riau Magazine menerima undangan Press Conference, permintaan wawancara eksklusif (atau liputan khusus), dan pengiriman Press Release, melalui WhatsApp : 0821 1303 0454 (Oce) Atau email ocesatria55@yahoo.co.id

Tags